BibTex Citation Data :
@article{DLJ28243, author = {Nancy Soise Lestari Tampubolon and Kartika Widya Utama and Aju Putrijanti}, title = {PENERAPAN PEMERIKSAAN FIKTIF POSITIF DALAM UPAYA MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM DI PERADILAN TATA USAHA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {10}, number = {3}, year = {2021}, keywords = {Peradilan Tata Usaha Negara; Fiktif Positif}, abstract = { Peratun adalah badan peradilan yang memiliki kompetensi absolut untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. UU AP memberi perluasan kompetensi absolut tetapi tidak diikuti dengan pengaturan mengenai prosedur hukum acara untuk memeriksa permohonan fiktif positif. Mahkamah Agung mengeluarkan Perma yang bertujuan sebagai pedoman untuk menyelesaikan permohonan fiktif positif. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pemeriksaan fiktif positif serta harmonisasi hukum untuk memperoleh kepastian hukum dalam permohonan untuk mendapatkan keputusan atau tindakan. Digunakan metode yuridis normatif yaitu data primer yang bersumber dari peraturan, putusan hakim, serta data sekunder yaitu dari jurnal atau buku. Hasil penelitian adalah pertama, ada dua peraturan yang berbeda untuk menyelesaiakan permohonan agar memperoleh mendapatkan keputusan. Kedua, ketidaksesuaian peraturan menimbulkan dualisme pelaksanaan. Untuk mengakhiri kondisi ketidaksesuaian, harus dibuat perundangan baru mengenai Peratun yang mempertegas kompetensi absolut dan hukum acara. }, issn = {2540-9549}, pages = {619--631} doi = {10.14710/dlj.2021.28243}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/28243} }
Refworks Citation Data :
Peratun adalah badan peradilan yang memiliki kompetensi absolut untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. UU AP memberi perluasan kompetensi absolut tetapi tidak diikuti dengan pengaturan mengenai prosedur hukum acara untuk memeriksa permohonan fiktif positif. Mahkamah Agung mengeluarkan Perma yang bertujuan sebagai pedoman untuk menyelesaikan permohonan fiktif positif. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pemeriksaan fiktif positif serta harmonisasi hukum untuk memperoleh kepastian hukum dalam permohonan untuk mendapatkan keputusan atau tindakan. Digunakan metode yuridis normatif yaitu data primer yang bersumber dari peraturan, putusan hakim, serta data sekunder yaitu dari jurnal atau buku. Hasil penelitian adalah pertama, ada dua peraturan yang berbeda untuk menyelesaiakan permohonan agar memperoleh mendapatkan keputusan. Kedua, ketidaksesuaian peraturan menimbulkan dualisme pelaksanaan. Untuk mengakhiri kondisi ketidaksesuaian, harus dibuat perundangan baru mengenai Peratun yang mempertegas kompetensi absolut dan hukum acara.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)