skip to main content

PENERAPAN PEMERIKSAAN FIKTIF POSITIF DALAM UPAYA MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM DI PERADILAN TATA USAHA

*Nancy Soise Lestari Tampubolon  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kartika Widya Utama  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aju Putrijanti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Peratun adalah badan peradilan yang memiliki kompetensi absolut untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. UU AP memberi perluasan kompetensi absolut tetapi tidak diikuti dengan pengaturan mengenai prosedur hukum acara untuk memeriksa permohonan fiktif positif. Mahkamah Agung mengeluarkan Perma yang bertujuan sebagai pedoman untuk menyelesaikan permohonan fiktif positif. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pemeriksaan fiktif positif serta harmonisasi hukum untuk memperoleh kepastian hukum dalam permohonan untuk mendapatkan keputusan atau tindakan. Digunakan metode yuridis normatif yaitu data primer yang bersumber dari peraturan, putusan hakim, serta data sekunder yaitu dari jurnal atau buku. Hasil penelitian adalah pertama, ada dua peraturan yang berbeda untuk menyelesaiakan permohonan agar memperoleh  mendapatkan keputusan. Kedua, ketidaksesuaian peraturan menimbulkan dualisme pelaksanaan. Untuk mengakhiri kondisi ketidaksesuaian, harus dibuat perundangan baru mengenai Peratun yang mempertegas kompetensi absolut dan hukum acara.

Fulltext View|Download
Keywords: Peradilan Tata Usaha Negara; Fiktif Positif

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.