DUGAAN PELANGGARAN PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) | Hapsari | Diponegoro Law Journalskip to main content