slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
DUGAAN PELANGGARAN PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) | Hapsari | Diponegoro Law Journal skip to main content

DUGAAN PELANGGARAN PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT)

*Shabrina Hapsari  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Paramita Prananingtyas  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aminah Aminah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pengadaan barang dan jasa pemerintah elektronik (e-procurement) adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan clean and good governance. Pelaksanaan e-procurement sendiri pada kenyataannya masih menyisakan celah bagi pelaku pengadaan untuk melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang mungkin terjadi adalah persekongkolan tender yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat antar peserta pengadaan. Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah bagaimana bentuk pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang terjadi dalam e- procurement dan bagaimana akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan bentuk pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh dari lapangan. Hasil penelitian dapat disimpulkan persekongkolan tender dalam e-procurement masih kerap terjadi dan dilakukan dengan berbagai bentuk serta cara seperti pengaturan penetapan harga penawaran, adanya pembagian peran antar peserta tender, penggiliran pemenang tender, penyesuaian dokumen penawaran antar peserta, melakukan kesepakatan dengan pemilik pekerja, serta pemberian kesempatan eksklusif dari panitia pemilihan kepada peserta tender. Persekongkolan tender ini juga akan menimbulkan dampak serta akibat hukum bagi para pelaku persekongkolan seperti pemberian sanksi administratif, sanksi daftar hitam, sampai dengan sanksi pidana.

Fulltext View|Download
Keywords: E-Procurement; Persekongkolan Tender

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.