skip to main content

PELAKSANAAN TUGAS ANGGOTA DPRD DALAM PENYERAPAN ASPIRASI MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

*Tessya Desvera S.A  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Untung Dwi Hananto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Untung Sri Hardjanto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penyerapan aspirasi masyarakat menjadi sebuah kunci keberhasilan bagi anggota dewan sebagai orang yang berperan menjadi representasi dan wakil dari pada masyarakat. Salah satu fungsi dari DPRD untuk mengartikulasikan dan mewujudkan kepentingan rakyat.Masa reses merupakan bagian dari masa persidangan dan dilaksanakan paling lama selama enam hari kerja.Masa reses ini dipergunakan oleh DPRD secara perseorangan ataupun kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi masyarakat.Dalam pelaksanaan penyerapan aspirasi anggota DPRD memiliki bentuk dan strategi yang bermacam macam. Namun, pelaksanaan penyerapan aspirasi oleh anggota DPRD belum dapat berjalan maksimal karena terdapat berbagai kendala yang dihadapi. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana elaksanaan tugas anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam penyerapan aspirasi masyarakat berdasarkan Undang Undang No. 23 Tahun 2014 dan apa saja kendala yang dihadapi oleh anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam pelaksanaan tugas serta bagaimana solusinya.
Fulltext View|Download
Keywords: Penyerapan Aspirasi; Reses; DPRD; Kabupaten Sukoharjo

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.