skip to main content

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 13/PUU-XVI/2018 TERHADA PROSES PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA

*Teresa Vrilda  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Peni Susetyorini  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kholis Roisah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pengesahan perjanjian internasional merupakan cara pernyataan sebuah negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian internasional. Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XVI/2018 terkait UU Perjanjian Internasional yang dilaterbelakangi perbedaan pendapat mengenai proses pengesahan perjanjian internasional. Perlu diketahui bagaimana dampak Putusan Mahkamah Konstitusi ini terhadap proses pelaksanaan pengesahan perjanjian internasional dengan melihat perbandingan praktek pengesahan perjanjian internasional di berbagai negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang mengkaji implementasi dari hukum positif. Bahan hukum dianalisa menggunakan metode kualitatif menggunakan data deskriptif analisis, dengan tujuan memberikan penjelasan mengenai pengesahan perjanjian internasional pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XVI/2018. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan proses pengesahan perjanjian internasional pada masing-masing negara dikarenakan adanya perbedaan landasan konstitusi serta perbedaan konsep distribusi wewenang lembaga negara. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018 memberikan interpretasi baru terhadap perjanjian internasional yang harus disahkan dengan undang-undang sehingga terdapat peran DPR sebagai bentuk kontrol rakyat dan bersesuaian denga ketentuan dalam Pasal 11 UUD NRI 1945.
Fulltext View|Download
Keywords: Pengesahan; Perjanjian Internasional; Hukum Internasional

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.