slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA DALAM RANGKA PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) | Satyanegara | Diponegoro Law Journal skip to main content

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA DALAM RANGKA PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

*Nanami Satyanegara  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Joko Priyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Darminto Hartono Paulus  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Sekarang ini, dunia telah memasuki masa revolusi industri 4.0. Salah satu unsur revolusi industry 4.0 adalah Big Data,yang merupakan masa terjadinya pengumpulan dan pengelolahan segala jenis data, termasuk data pribadi. Perkembangan teknologi menyebabkan terjadi banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat, salah satunya adalah transaksi secara elektronik (e-commerce). Sebelum menggunakan jasa e-commerce, pengguna jasa harus memasukkan data pribadi. Namun setelah memasukkan data, konsumen tidak mengetahui cara penyimpanan dan pengelolaan data tersebut diperusahaan. Hal ini menyebabkan kerentanan terjadinya penyalahgunaan data pribadi oleh perusahaan maupun pihak lainnya. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan data hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang terkumpul diolah dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa data pribadi merupakan hak seseorang yang harus dilindungi dan hal ini telah diatur dalam konstitusi negara Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, perusahaan e-commerce dalam menyimpan dan mengelola data pribadi harus memperhatikan hak pengguna jasa. Jika terjadi penyalahgunaan data pribadi oleh perusahaan e-commerce, maka pengguna jasa dapat menggugat perusahaan dengan perbuatan melawan hukum, karena pengguna merasa dirugikan dengan adanya penyalahgunaan tersebut.
Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Data Pribadi; E-Commerce; Privasi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.