BibTex Citation Data :
@article{DLJ27027, author = {Mia Murti Rahayu and Indarja Indarja and Fifiana Wisnaeni}, title = {UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {9}, number = {2}, year = {2020}, keywords = {Studi Pengaturan; Dana Kampanye; Pemilihan Umum; Pemilihan Kepala Daerah}, abstract = { Pembuatan undang-undang sebagai produk hukum di Indonesia saat ini belum berhasil mencapai dan memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat. Hal ini terbukti dari pengaturan dana kampanye pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang tidak mengatur secara menyeluruh yang menjadikan celah untuk peserta pemilu melakukan pelanggaran,. Berbeda dengan pengaturan dana kampanye pada Undang No. 10 Tahun 2016 yang pengaturannya lebih lengkap dan menyeluruh. Penelitian ini dilakukan dengan membandingan aturan dana kampanye antara Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan No 10 tahun 2016 serta menjelaskan implikasi bagi bawaslu sebagai lembaga pelaksana Undang-Undang.Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana pengaturan dana kampanye pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 serta mengetahui perbandingan pengaturan dana kampanye antara Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan No 10 tahun 2016. Dari hasil penelitian disimpulkan perlu adanya aturan yang lengkap dan jelas mengenai pengaturan dana kampanye pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 seperti aturan dana kampanye pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 terutama aturan mengenai larangan dan sanksi dana kampanye dan juga diperlukannya aturan khusus mengenai dana kampanye pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang agar temuan dari PPATK dapat dijadikan bukti legal oleh Bawaslu. }, issn = {2540-9549}, pages = {373--383} doi = {10.14710/dlj.2020.27027}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/27027} }
Refworks Citation Data :
Pembuatan undang-undang sebagai produk hukum di Indonesia saat ini belum berhasil mencapai dan memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat. Hal ini terbukti dari pengaturan dana kampanye pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang tidak mengatur secara menyeluruh yang menjadikan celah untuk peserta pemilu melakukan pelanggaran,. Berbeda dengan pengaturan dana kampanye pada Undang No. 10 Tahun 2016 yang pengaturannya lebih lengkap dan menyeluruh. Penelitian ini dilakukan dengan membandingan aturan dana kampanye antara Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan No 10 tahun 2016 serta menjelaskan implikasi bagi bawaslu sebagai lembaga pelaksana Undang-Undang.Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana pengaturan dana kampanye pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 serta mengetahui perbandingan pengaturan dana kampanye antara Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan No 10 tahun 2016. Dari hasil penelitian disimpulkan perlu adanya aturan yang lengkap dan jelas mengenai pengaturan dana kampanye pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 seperti aturan dana kampanye pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 terutama aturan mengenai larangan dan sanksi dana kampanye dan juga diperlukannya aturan khusus mengenai dana kampanye pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang agar temuan dari PPATK dapat dijadikan bukti legal oleh Bawaslu.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)