skip to main content

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA ATAU PPATS TERHADAP BATAS WAKTU PENDAFTARAN AKTA JUAL BELI TANAH BERDASARKAN PASAL 40 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Studi di Kota Depok)

*Mega Mentari  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ana Silviana  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Mira Novana Ardani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Salah satu kewajiban dari Pembuat Akta Tanah baik itu PPAT maupun PPATSadalah melaksanakan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, namun dalam implementasinya di Kota Depok belum terlaksana.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan meneliti penyebab keterlambatan PPATS dalam menyerahkan Akta Jual Beli tanah untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan sesuai Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Tanggung Jawab PPATS di Kota Depok Terhadap batas waktu pendaftaran peralihan hak. Hasil penelitian menunjukan penyebab terjadinya keterlambatan PPATS dalam menyerahkan Akta Jual Beli tanah untuk didaftarkan ke Kantor Pertanahan pada intinya karena kurangnya pengetahuan PPATS mengenai kewajibannya dalam pendaftaran peralihan hak, tidak ada sanksi yang diberikan kepada PPATS ,pembuatan Akta Jual Beli berdasarkan tanah yang belum bersertipikat. Tanggung Jawab PPATS dalam menjalankan kewajibannya menyerahkan Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan Kota Depok untuk didaftarkan dalam batas waktu 7 hari tidak terlaksana dengan baik sehingga untuk meningkatkan mutu dan kualitas PPATS,  pelatihan kepada calon PPATS serta pengawasan terhadap kewajiban PPATS harus lebih di tingkatkan lagi.
Fulltext View|Download
Keywords: Tanggung Jawab; PPATS; Keterlambatan; Pendaftaran Peralihan Hak

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.