TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA ATAU PPATS TERHADAP BATAS WAKTU PENDAFTARAN AKTA JUAL BELI TANAH BERDASARKAN PASAL 40 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (Studi di Kota Depok) | Mentari | Diponegoro Law Journalskip to main content