skip to main content

PROSES DIVERSI PADA TAHAP PEMERIKSAAN PENDAHULUAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA

*Nisfa Laili Putri Mayasari  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Irma Cahyaningtyas  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Bambang Dwi Baskoro  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, pelaksanaan proses Diversi merupakan hal yang wajib diupayakan pada setiap tingkatan pemeriksaan. Penelitian ini terfocus pada Pertama, proses pelaksanaan Diversi pada pemeriksaan pendahuluan di dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum; Kedua, kendala dalam pelaksanaan proses Diversi pada pemeriksaan pendahuluan di dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum; Ketiga, pertimbangan Aparat Penegak Hukum sebagai faktor keberhasilan pelaksanaan proses Diversi terhadap penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris, dengan menggunakan data primer dan juga sekunder, spesifikasi penelitian dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, serta menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian yang Pertama adalah pelaksanaan proses Diversi baik pada tingkat penyidikan dan penuntutan antara teori hukum yang ada di dalam UU SPPA dengan praktek yang ada di lapangan tidak jauh berbeda, yang Kedua dalam melakukan proses Diversi tersebut aparat penegak hukum mengalami beberapa kendala baik terkait substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum, dan yang Ketiga sebagai pelaksana kebijakan hukum, aparat penegak hukum mempunyai pertimbangan untuk keberhasilan proses Diversi terhadap pelaku anak agar anak tidak masuk kedalam proses peradilan pidana yaitu pertimbangan yang sifatnya yuridis dan yang sifatnya non yuridis, hal ini ditujukan agar anak tidak terkena dampak negatif dari proses peradilan pidana, pertimbangan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah pertimbangan yang bersifat yuridis dan non yuridis.
Fulltext View|Download
Keywords: Diversi; Pemeriksaan Pendahuluan; Sistem Peradilan Pidana Anak

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.