skip to main content

KEBIJAKAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT MENGENAI PEMISAHAN ANAK IMIGRAN ILEGAL DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

*Gabriel Laksamana Shallom  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kabul Supriyadhie  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
joko setiyono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Peristiwa migrasi telah terjadi sejak lama. Sebelum manusia memiliki tempat tinggalnya sendiri, manusia berpindah dari satu tempat ke tempat lain (nomaden). Migrasi juga terjadi karena manusia belum dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, yaitu dengan mengandalkan alam untuk memenuhi kebutuhan pangan, jika sumber pangan di tempat tersebut habis, maka akan berpindah ke tempat yang memiliki sumber pangan yang lebih banyak.  Meskipun migrasi merupakan hak, namun hak tersebut dapat dikurangi (derograble) sehingga hukum migrasi diperlukan. Permasalahan yang akan dianalisa mengenai dampak hak anak imigran ilegal pasca Perintah Eksekutif Pemisahan Anak Imigran Ilegal. Dalam hubungannya dengan anak imigran, juga telah diatur dalam Konvensi Hak Anak. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui hak anak dalam Perintah Eksekutif tersebut. Melalui penelitian ini disimpulkan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum Internasional, dan Pemerintah Amerika Serikat wajib menyatukan kembali anak yang terpisah dari orangtuanya.
Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Imigrasi; Pemisahan Anak; Amerika Serikat

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.