slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN BENDUNGAN BENER DI DESA WADAS KABUPATEN PURWOREJO (TAHAP I) (STUDI KASUS HAMBATAN DALAM PENGADAAN TANAH DI DESA WADAS) | Adriansa | Diponegoro Law Journal skip to main content

PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN BENDUNGAN BENER DI DESA WADAS KABUPATEN PURWOREJO (TAHAP I) (STUDI KASUS HAMBATAN DALAM PENGADAAN TANAH DI DESA WADAS)

*Muhammad Zaky Adriansa  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nur Adhim  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ana Silviana  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Mekanisme pengadaan tanah Bendungan Bener (Tahap 1) di Kabupaten Purworejo telah dilaksanakan secara benar yaitu sesuai UU no 2 Tahun 2012. Akibat hukum warga Desa Wadas tidak melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Surat Keputusan Lokasi Pengadaan Tanah Bendungan Bener di Desa Wadas Kabupaten Purworejo, maka proses pengadaan tahan tetap dilaksanakan di Desa Wadas. Konflik terjadi karena warga Desa Wadas dengan menghalangi petugas pelaksana pembangunan untuk melaksanakan kegiatannya.  Tujuan penelitian untuk mengetahui secara jelas mekanisme pengadaan tanah Bendungan Bener dan hambatannya di Desa Wadas Kabupaten Purworejo. Metode Pendekatan yang digunakan dalampenelitian ini adalah socio-legal, spesifikasi penelitian deskriptif analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengadaan tanah Bendungan Bener (Tahap 1) di Desa Wadas Kabupaten Purworejo telah dilaksanakan secara benar yaitu sesuai UU no 2 Tahun 2012 dan akibat hukum warga desa Wadas tidak melakukan gugatan atas SK penetapan lokasi oleh Gubernur, maka lokasi pengadaan tanah tetap dilaksanakan di Desa Wadas meski mereka melakukan penolakan, solusi untuk mengatasi hambatan dalam pengadaan tanah Bendungan Bener Kabupaten Purworejo antara lain mensosialisasikan makna fungsi sosial dan kepentingan umum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan dilakukan pencabutan hak atas tanah oleh Presiden berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 1961.
Fulltext View|Download
Keywords: Pengadaan Tanah; Hambatan; Bendungan Bener

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.