skip to main content

PELANGGARAN DIREKTUR DANA PENSIUN PERTAMINA DALAM PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (KASUS PUTUSAN MA NOMOR 7/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI)

*Irfan Yahya Gita Kusuma  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budiharto Budiharto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ery Agus Priyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Ketika pasar lebih terbuka dan mendunia, serta bisnis menjadi lebih dan kompleks Good Corporate Governance (GCG) merupakan isu yang semakin berkembang di dunia dan juga di Indonesia terutama 10 tahun terakhir ini. Penerapan GCG menjadi suatu aspek penting dalam upaya mempertahankan kelangsungan jalannya perusahna tersebut telah mematuhi prinsip-prinsip GCG yaitu fairness, transparency, accountability, indenpendency, dan responsibility. Kelima prinsip tersebut mencerminkan niat baik perusahaan dalam menjalankan usahannya kepada stakeholders-nya, baik yang langsung maupun yang tidak langsung.Berdasarkan hasil penelitian, Akibat dari pembelian saham tanpa sepengetahuan direksi lainnya yang dilakukan oleh Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, yaitu dapat merugikan perusahaan dan merusak struktur organisasi dalam perusahaan tersebut, dengan adanya perbuatan tersebut Muhammad Helmi Kamal Lubis telah melanggar prinsip Good Corporate Governance. Pelanggaran dalam kasus ini tidak hanya merugikan dalam perusahaan namun dapat berdampak merugikan juga dari luar perusahaan.

Fulltext View|Download
Keywords: GCG; Prinsip GCG; Pelanggaran Direksi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.