slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIPIKAT HAK PAKAI ATAS TANAH DALAM HAL TERDAPAT PEMBATALAN SERTIPIKAT MELALUI PUTUSAN PENGADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 427 K/TUN/2017) | Pratiwi | Diponegoro Law Journal skip to main content

KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIPIKAT HAK PAKAI ATAS TANAH DALAM HAL TERDAPAT PEMBATALAN SERTIPIKAT MELALUI PUTUSAN PENGADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 427 K/TUN/2017)

*Mega Ratna Pratiwi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nur Adhim  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
I Gusti Ayu Gangga Santi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penerbitan sertipikat hak pakai didasarkan adanya pemberian Hak Pakai oleh Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah tanggal 24 Oktober 1998 Tengah seluas 16.530 m2 untuk pemberian atas 3 Sertipikat Hak Pakai yaitu Sertipikat Hak Pakai Nomor 10, Sertipikat Hak Pakai Nomor 11 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 12. Sedangkan pemberian khusus terhadap objectum litis seluas 5.450 m2. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hukum yang dipakai hakim dalam memutuskan sengketa pertanahan dalam memenuhi rasa keadilan bagi para pihak dan kepastian hukum bagi pemegang sertipikat tanah yang sertipikatnya dibatalkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 427 K/TUN/2017. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah hakim mendapatkan fakta hukum  bahwa yaitu terdapat tumpang tindih antara alas hak Para Penggugat berupa tanah milik adat C Nomor 1057 Persil 93 Tanah Darat Kelas III, luas 020 da dengan objectum litis. Sehingga Sertipikat Hak  Pakai Nomor 12, Desa/Kelurahan Mangkang Kulon dinyatakan batal.
Fulltext View|Download
Keywords: Kepastian Hukum; Pembatalan; Sertipikat Hak Pakai

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.