skip to main content

TINJAUAN YURIDIS PENYERANGAN TERHADAP STAF PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) OLEH TALIBAN DI AFGHANISTAN

*Muhammad Ridho Ramadhenta  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Peni Susetyorini  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Elfia Farida  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menjalankan tugasnya melalui utusannya dilindungi oleh hak kekebalan dan keistimewaan yang diatur dalam Konvensi Wina 1975 dan Convention on the privilege and immunities of the United Nations 1946.Namun dalam praktiknya penerapan kekebalan dan keistimewaan belum dapat diterapkan secara maksimal. Sebagaimana yang terjadi dalam kasus penyerangan terhadap staf PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) oleh Taliban di Afghanistan yang menewaskan diantaranya 2 (dua) delegasi PBB yaitu Lydia Wonwenne dan Jossie Esto yang sedang bertugas mengawal pemilihan presiden di Afghanistan. Untuk itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terkait pelindungan terhadap staf PBB menurut ketentuan hukum internasional dan pertanggungjawaban Afghanistan sebagai negara penerima dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kekebalan dan keistimewaan staf PBB.


Fulltext View|Download
Keywords: Staf PBB; Hak Kekebalan dan Keistimewaan; Pertanggungjawaban Negara

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.