skip to main content

PRAKTEK PENYELESAIAN PERKARA PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PEJABAT BIROKRASI YANG BERINDIKASI TIPIKOR MELALUI MOU ANTARA APIP DAN APH

*Aridya Wicaksono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
A.M. Endah Sri Astuti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini berjudul Praktek Penyelesaian Perkara Penlayahgunaan Kewenangan Pejabat Birokrasi yang Berindikasi Tipikor Melalui MoU Antara APIP dan APH. Pembangunan di tingkat daerah haruslah maju seiring berkembangnya zaman agar kesejahteraan masyarakat tetap terjamin. Hal ini merupakan tugas bagi pejabat birokrasi di tingkat pemerintahan daerah untuk tetap melaksanakan pembangunan daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Realita menunjukkan bahwa masih banyak pejabat birokrasi di tingkat pemerintahan daerah yang mengalami ketakutan dalam mengambil keputusan dalam proyek pembangunan strategis nasional karena akan dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan kewenangan berindikasi tipikor. Berdasarkan hal tersebut  ditandatanganilah MoU antara APIP dan APH pada tahun 2018 untuk memberikan kesepahaman dalam menangani laporan antara APIP dan APH selaku pihak yang berwenang menyelesaikan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintahan daerah. Hal ini merupakan langkah untuk mengedepankan langkah administrasi dalam penyelesaian laporan penyalahgunaan kewenangan pejabat birokrasi berindikasi tipikor yang inheren dengan asas Ultimum Remedium.

Fulltext View|Download
Keywords: Penyalahgunaan Kewenangan; Tindak Pidana Korupsi; MoU APIP APH 2018

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.