BibTex Citation Data :
@article{DLJ25938, author = {Aridya Wicaksono and Pujiyono Pujiyono and A.M. Endah Sri Astuti}, title = {PRAKTEK PENYELESAIAN PERKARA PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PEJABAT BIROKRASI YANG BERINDIKASI TIPIKOR MELALUI MOU ANTARA APIP DAN APH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {3}, year = {2019}, keywords = {Penyalahgunaan Kewenangan; Tindak Pidana Korupsi; MoU APIP APH 2018}, abstract = { Penelitian ini berjudul Praktek Penyelesaian Perkara Penlayahgunaan Kewenangan Pejabat Birokrasi yang Berindikasi Tipikor Melalui MoU Antara APIP dan APH. Pembangunan di tingkat daerah haruslah maju seiring berkembangnya zaman agar kesejahteraan masyarakat tetap terjamin. Hal ini merupakan tugas bagi pejabat birokrasi di tingkat pemerintahan daerah untuk tetap melaksanakan pembangunan daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Realita menunjukkan bahwa masih banyak pejabat birokrasi di tingkat pemerintahan daerah yang mengalami ketakutan dalam mengambil keputusan dalam proyek pembangunan strategis nasional karena akan dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan kewenangan berindikasi tipikor. Berdasarkan hal tersebut ditandatanganilah MoU antara APIP dan APH pada tahun 2018 untuk memberikan kesepahaman dalam menangani laporan antara APIP dan APH selaku pihak yang berwenang menyelesaikan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintahan daerah. Hal ini merupakan langkah untuk mengedepankan langkah administrasi dalam penyelesaian laporan penyalahgunaan kewenangan pejabat birokrasi berindikasi tipikor yang inheren dengan asas Ultimum Remedium. }, issn = {2540-9549}, pages = {1754--1766} doi = {10.14710/dlj.2019.25938}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25938} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini berjudul Praktek Penyelesaian Perkara Penlayahgunaan Kewenangan Pejabat Birokrasi yang Berindikasi Tipikor Melalui MoU Antara APIP dan APH. Pembangunan di tingkat daerah haruslah maju seiring berkembangnya zaman agar kesejahteraan masyarakat tetap terjamin. Hal ini merupakan tugas bagi pejabat birokrasi di tingkat pemerintahan daerah untuk tetap melaksanakan pembangunan daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Realita menunjukkan bahwa masih banyak pejabat birokrasi di tingkat pemerintahan daerah yang mengalami ketakutan dalam mengambil keputusan dalam proyek pembangunan strategis nasional karena akan dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan kewenangan berindikasi tipikor. Berdasarkan hal tersebut ditandatanganilah MoU antara APIP dan APH pada tahun 2018 untuk memberikan kesepahaman dalam menangani laporan antara APIP dan APH selaku pihak yang berwenang menyelesaikan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintahan daerah. Hal ini merupakan langkah untuk mengedepankan langkah administrasi dalam penyelesaian laporan penyalahgunaan kewenangan pejabat birokrasi berindikasi tipikor yang inheren dengan asas Ultimum Remedium.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)