BibTex Citation Data :
@article{DLJ25509, author = {Gika Asdina Firanda and Paramita Prananingtyas and Sartika Nanda Lestari}, title = {NAGIH UTANG (DEBT COLLECTOR) PINJAMAN ONLINE BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {4}, year = {2019}, keywords = {: P2P Lending, Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Penagihan Utang}, abstract = { P2P Lending atau yang lebih dikenal dengan Pinjaman Online merupakan salah satu alternatif pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Berbeda dengan kredit yang ada di perbankan, P2P Lending tidak menganut prinsip 5C ( Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition ) sebagai acuan kelayakan. Sehingga banyak permasalahan gagal bayar pada P2P Lending , hal inilah yang memicu maraknya permasalahan penagihan utang yang dilakukan oleh para penagih utang ( debt collector ). Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga regulator yang berwenang mengawasi P2P Lending secara keseluruhan. Maka permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah bagaimana pengawasan dan tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan terhadap permasalahan penagihan utang oleh penagih utang ( debt collector ) pada P2P Lending . Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan metode analisa yang digunakan adalah kualitatif. Penelitian ini menggunakan data sekuder yang diperoleh dari studi kepustakaan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dalam penulisan hukum ini, dapat disimpulkan kewenangan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi P2P Lending berdasarkan tiga cara yaitu pengawasan langsung, tidak langsung, dan market conduct . Pada pengawasan market conduct , Otoritas Jasa Keuangan menunjuk asosiasi yang nantinya membantu Otoritas Jasa Keuangan dalam hal regulasi dan pengawasan pada P2P Lending . Tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan terhadap permasalahan penagihan utang yang dilakukan debt collector dapat berupa sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha Penyelenggara P2P Lending . }, issn = {2540-9549}, pages = {2523--2538} doi = {10.14710/dlj.2019.25509}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25509} }
Refworks Citation Data :
P2P Lending atau yang lebih dikenal dengan Pinjaman Online merupakan salah satu alternatif pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Berbeda dengan kredit yang ada di perbankan, P2P Lending tidak menganut prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) sebagai acuan kelayakan. Sehingga banyak permasalahan gagal bayar pada P2P Lending, hal inilah yang memicu maraknya permasalahan penagihan utang yang dilakukan oleh para penagih utang (debt collector). Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga regulator yang berwenang mengawasi P2P Lending secara keseluruhan. Maka permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah bagaimana pengawasan dan tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan terhadap permasalahan penagihan utang oleh penagih utang (debt collector) pada P2P Lending. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan metode analisa yang digunakan adalah kualitatif. Penelitian ini menggunakan data sekuder yang diperoleh dari studi kepustakaan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dalam penulisan hukum ini, dapat disimpulkan kewenangan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi P2P Lending berdasarkan tiga cara yaitu pengawasan langsung, tidak langsung, dan market conduct. Pada pengawasan market conduct, Otoritas Jasa Keuangan menunjuk asosiasi yang nantinya membantu Otoritas Jasa Keuangan dalam hal regulasi dan pengawasan pada P2P Lending. Tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan terhadap permasalahan penagihan utang yang dilakukan debt collector dapat berupa sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha Penyelenggara P2P Lending.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)