skip to main content

IMPLEMENTASI PENDAMPINGAN PENGGUNAAN DANA DESA SEBAGAI SARANA NON-PENAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI

*Nanik Riyanti  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
I Nyoman Serikat Putra Jaya  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Purwoto Purwoto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang dapat menjerat siapa saja dalam lingkungan sekitarnya, tidak mengenal jabatan dan status sosial baik dikota maupun di desa. Termasuk pada saat ini, dengan adanya kebijakan Dana Desa yang dikucurkan pada tiap desa menjadi sarana penyalahgunaan wewenang.  Penanggulangan korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui sarana penal (hukum pidana), namun juga dapat dilakukan melalui sarana non-penal yang lebih menitikberatkan pada sifat pencegahan (preventif). Dalam pencegahan korupsi Dana Desa dapat dilakukan melalui pendampingan sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Pendampingan penggunaan Dana Desa oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi Dana Desa, karena para pendamping selalu terlibat langsung dalam mendampingi penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa maupun pemberdayaan masyarakat Desa mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap evaluasi. Para pendamping terus berusaha untuk memberikan fasilitasi yang baik, namun dalam implementasinya tentu dijumpai kendala yang dihadapi dan baik Pendamping Desa maupun Lokal Desa terus melakukan koordinasi untuk meminimalisir kendala tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Implementasi; Pendampingan; Penggunaan Dana Desa; Sarana Non-Penal; Tindak Pidana Korupsi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.