BibTex Citation Data :
@article{DLJ25462, author = {Khumayrotun Nisak and Triyono Triyono and Sukirno Sukirno}, title = {AKIBAT HUKUM PERKAWINANYANG TIDAK DICATATKAN PADA MASYARAKAT ADAT KARUHUN URANG (AKUR) DI CIGUGUR KABUPATEN KUNINGAN PROVINSI JAWA BARAT}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Akibat Hukum; Perkawinan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR); Pencatatan Perkawinan}, abstract = { Praktik perkawinan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) di Cigugur Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat dilakukan dengan proses perkawinan hukum adatnya. Perkawinan tersebut tidak dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, sebab organisasi masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) sebagai penghayat kepercayaan tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perkawinan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) hanya dicatatkan oleh sesepuh adat. Alasan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) tidak mendaftarkan organisasinya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) menganggap bahwa mereka adalah masyarakat hukum adat yang menganut ajaran leluhur sunda atau penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan serta tidak ada jaminan bahwa organisasi yang sudah terdaftar tidak akan dibubarkan. Akibat hukum perkawinan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) yang tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil secara hukum negara berdampak pada banyak hal seperti halnya kedudukan dan status anak yang dilahirkan, pewarisan. Sedangkan menurut hukum adat perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil tidak menjadi masalah karena perkawinan sudah memiliki pencatatan dan pengesahan melalui hukum adat masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR). Akta perkawinannya disebut dengan Pranata Jatuk Rami . }, issn = {2540-9549}, pages = {1257--1276} doi = {10.14710/dlj.2019.25462}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25462} }
Refworks Citation Data :
Praktik perkawinan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) di Cigugur Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat dilakukan dengan proses perkawinan hukum adatnya. Perkawinan tersebut tidak dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, sebab organisasi masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) sebagai penghayat kepercayaan tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perkawinan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) hanya dicatatkan oleh sesepuh adat. Alasan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) tidak mendaftarkan organisasinya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) menganggap bahwa mereka adalah masyarakat hukum adat yang menganut ajaran leluhur sunda atau penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan serta tidak ada jaminan bahwa organisasi yang sudah terdaftar tidak akan dibubarkan. Akibat hukum perkawinan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) yang tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil secara hukum negara berdampak pada banyak hal seperti halnya kedudukan dan status anak yang dilahirkan, pewarisan. Sedangkan menurut hukum adat perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil tidak menjadi masalah karena perkawinan sudah memiliki pencatatan dan pengesahan melalui hukum adat masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR). Akta perkawinannya disebut dengan Pranata Jatuk Rami.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)