skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK APABILA TERJADI PENYIMPANGAN PENATAUSAHAAN REKENING YANG DILAKUKAN PIHAK TERAFILIASI DALAM PERBANKAN

*Ulul Azmi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Paramita Prananingtyas  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Siti Mahmudah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pada era globalisasi ini kehidupan manusia mengalami banyak perkembangan termasuk dalam bidang perekonomian. Pertumbuhan ekonomi membuat lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting dalam menunjang kehidupan ekonomi masyarakat di suatu negara. Berbagai jenis usaha ditawarkan oleh bank seperti kredit dan tabungan deposito yang dapat membantu dalam kegiatan perekonomian masyarakat. Terdapat beberapa prinsip hukum perbankan yang harus dilaksanakan oleh setiap bank agar aktivitasnya dapat berjalan lancar dan dapat terhindar dari risiko. Berdasarkan penelitian, walaupun etika dan pola pelayanan pegawai bank telah diatur. Kenyatannya kegiatan perbankan tidak terlepas dari penyimpangan penatusahaan para pihak terafilasi dalam perbankan sebagai individu yang memiliki kewenangan dalam industri perbankan, penyimpangan penatausahaan tersebut memberikan kerugian pada nasabah bank. Kerugian pada nasabah menjadi tanggungjawab pihak terafiliasi yang melakukan perbuatan melawan hukum dan bank sebagai institusi.
Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum Nasabah Bank; Penyimpangan; Pihak Terafiliasi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.