skip to main content

ANALISIS MEKANISME REGULATORY SANDBOX DALAM PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI FINANSIAL DI INDONESIA

*Priscilla D Z Saragih  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Paramita Prananingtyas  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Kehadiran teknologi dalam industri keuangan yang begitu cepat mendorong terbentuknya Lembaga Keuangan Berbasis Teknologi atau Financial Technology (Fintech) dengan berbagai inovasi terbaru. Fintech tidak terhindar dari resiko-resiko makro yang berpengaruh terhadap kondisi stabilitas moneter Indonesia dan masyarakat. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusung mekanisme Regulatory Sandbox melalui PBI No. 19/12/PBI/2017 dan POJK No. 13/POJK.02/2018. Penerapan Regulatory Sandbox oleh dua instansi inilah yang menimbulkan persoalan hukum mengenai pembagian mekanisme kedua instansi tersebut. Rumusan masalah penelitian ini adalah mekanisme Regulatory Sandbox dan Pemanfaatannya terhadap pengawasan Fintech. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode analisa yang digunakan adalah kualitatif dan dijelaskan secara deskriptif.Hasil penelitian ini adalah mengetahui bahwa BI dan OJK menetapkan penyelenggara Fintech untuk diuji produk, teknologi, dan model bisnisnya. Hasil uji akan digunakan untuk membuat atau menyesuaikan peraturan yang diperlukan. Pemanfaatan RegulatorySandbox juga memberikan perlindungan terhadap konsumen sebelum inovasi Fintech beredar luas di masyarakat.
Fulltext View|Download
Keywords: Financial Technology; Regulatory Sandbox; Pengawasan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.