skip to main content

ANALISIS PENERAPAN PEMBAYARAN TOL MENGGUNAKAN E- MONEY

*Husin Husin  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Paramita Prananingtyas  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Siti Mahmudah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Bank Indonesia bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahanan Rakyat melalui peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 mewajibkan pengguna jalan tol melakukan pembayaran tol menggunakan uang elektronik atau E- Money. Pembayaran tol menggunakan E- Money akan diterapkan pada seluruh gerbang tol  di Indonesia, untuk mewujudkan kebijakan tersebut tentunya dibutuhkan sinergitas antara pihak perbankan dengan pengelola jalan tol.

Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah mengenai pengaturan yang digunakan dalam pemanfaatan E- Money untuk penerapan pembayaran jalan tol oleh perbankan dan hubungan hukum antara pihak pengelola tol dengan perbankan dalam penerapan pembayaran tol dengan E- Money.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode pendekatan  yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang meneliti data skunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan.

Berdasarkan penelitian, peraturan mengenai pemanfaatan E- Money diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, E- Money yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran harus memenuhi unsur- unsur yang telah ditetapkan Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang uang elektronik beberapakali mengalami perubahan sehingga menyebabkan bentuk kerjasama yang dilakukan pihak perbankan dengan pengelola tol juga mengalami perubahan, seperti bentuk kerjasama yang sebelumnya diperbolehkan secara ekslusif tidak lagi diizinkan setelah peraturan tersebut mengalami perubahan.

Dapat disimpulkan bahwa penerapan pembayaran tol dengan menggunakan E- Money yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017  telah sesuai dengan peraturan per- undang- undangan Negara Republik Indonesia, namum masih terdapat beberapa kelemahan dari pengaturan pemanfaatan E- Money tersebut terutama dinilai dari segi perlindungan terhadap konsumen.
Fulltext View|Download
Keywords: Pembayaran tol; E- Money

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.