skip to main content

KEDUDUKAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA PENUNJANG (AUXILIARY STATE ORGANS)

*Aisyah Shiddiqoh  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Fifiana Wisnaeni  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Lita Tyesta Addy Listya Wardhani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta mengetahui dan menganalisis implikasi pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terhadap Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Negara Republik Indonesia (NRI). Berdasarkan hasil penelitian bahwa latar belakang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ada dua landasan, yaitu landasan politik dan landasan yuridis, sedangkan implikasi pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terhadap Susunan Organisasi Tata Kerja Negara Republik Indonesia, mencakup tiga hal yaitu Susunan Organisasi Tata Kerja Lembaga Negara Utama, Susunan Organisasi Tata Kerja Lembaga Negara Bantu dalam Penegakan Hak Asasi Manusia, dan Susunan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Setjen Komnas HAM).
Fulltext View|Download
Keywords: Komisi Nasional HAM; Lembaga Negara Penunjang

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.