skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR ATAS EKSEKUSI OBYEK JAMINAN FIDUSIA YANG DIALIHKAN KEPIHAK KETIGA (Studi Kasus di Koperasi Simpan Pinjam Artomoro Sejahtera Semarang)

*Agnia Zahradinda  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Siti Malikhatun Badriyah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
R. Suharto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Keberadaan kredit bermasalah merupakan persoalan serius yang selalu ada dalam kegiatan pinjam meminjam. Koperasi dengan itikad baik telah membantu debitur untuk mempertahankan usahanya dan antara debitur dengan kreditur sepakat mengikat perjanjian kredit yang sah akan tetapi ada salah satu pihak yang wanprestasi, ketika debitur wanprestasi debitur tidak memiliki kemampuan untuk membayar, dan demi memenuhi kelangsungan hidupnya debitur dengan itikad buruk menggadaikan benda jaminan fidusia tersebut kepada pihak ketiga. Pelaksanaan eksekusi objek  jaminan fidusia dilakukan setelah upaya penyelamatan kredit dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil, koperasi melalui pelelangan umum secara parate eksekusi dapat langsung mengajukan penyitaan harta kekayaan debitur yang berada dipihak ketiga.Kreditur sebagai penerima fidusia harus mendapatkan perlidungan yang jelas dari penegak hukum serta peraturan-peraturan yang terkait dan untuk mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk melakukan penulisan hukum dengan judul:  Perlindungan Hukum Kreditur atas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia yang Dialihkan Kepada Pihak Ketiga (Studi Kasus di Koperasi Simpan Pinjam Artomoro Sejahtera Semarang)”
Fulltext View|Download
Keywords: Jaminan Fidusia; Perlindungan Hukum; Pengalihan Objek jaminan; Eksekusi; Pihak Ketiga

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.