BibTex Citation Data :
@article{DLJ25188, author = {Hendy Kurnia Miesadhi and Etty Susilowati and Sartika Nanda Lestari}, title = {SENGKETA MEREK TERKENAL ANTARA HUGO BOSS Trade Mark Management GmbH & CO. KG MELAWAN ALEXANDER DAN/ATAU ALEXANDER WONG TERKAIT PENGGUNAAN KATA “BOSS” (Putusan MA Nomor 938k/pdt.sus–HKI/2017)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {Sengketa Merek Terkenal; Hak Kekayaan Intelektual; HUGO BOSS}, abstract = { Merek Terkenal adalah merek yang memiliki reputasi tinggi, dikenal secara umum oleh masyarakat melalui promosi besar-besaran, investasi dan terdaftar di berbagai Negara.Sengketa Merek Terkenal semakin sering terjadi seperti yang dialami HUGO BOSS. Berbagai ketentuan mengenai merek telah diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan telah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptis analitis.Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang terkumpul diolah dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif . Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa HUGO BOSS dinyatakan sebagai merek terkenal yang telah terdaftar lebih dahulu pada Tahun 1997 dan terdapat persamaan pada pokoknya dengan ZEGOBOSS milik Alexander dan/atau Alexander wong yang terbukti melakukan pendaftaran dengan itikad tidak baik pada Tahun 2008. Sehingga akibat hukum bagi Penggugat adalah Penggugat dinyatakan sebagai pemilik yang sah dan berhak untuk menggunakan merek terkenal HUGO BOSS sedangkan merek milik Tergugat yang telah didaftarkan tersebut harus dibatalkan/dinyatakan tidak sah. Saran yang diberikan dari penelitian ini adalah sebaiknya Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia lebih teliti dan memperketat pemeriksaan dalam proses penerimaan pendaftaran merek, sehingga tidak terjadi penerimaan merek yang sama yang telah didaftarkan terlebih dahulu dan untuk menghindari terjadinya sengketa merek. }, issn = {2540-9549}, pages = {380--395} doi = {10.14710/dlj.2019.25188}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25188} }
Refworks Citation Data :
Merek Terkenal adalah merek yang memiliki reputasi tinggi, dikenal secara umum oleh masyarakat melalui promosi besar-besaran, investasi dan terdaftar di berbagai Negara.Sengketa Merek Terkenal semakin sering terjadi seperti yang dialami HUGO BOSS. Berbagai ketentuan mengenai merek telah diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan telah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptis analitis.Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang terkumpul diolah dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif .
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwaHUGO BOSS dinyatakan sebagai merek terkenal yang telah terdaftar lebih dahulu pada Tahun 1997 dan terdapat persamaan pada pokoknya dengan ZEGOBOSS milik Alexander dan/atau Alexander wong yang terbukti melakukan pendaftaran dengan itikad tidak baik pada Tahun 2008. Sehingga akibat hukum bagi Penggugat adalah Penggugat dinyatakan sebagai pemilik yang sah dan berhak untuk menggunakan merek terkenal HUGO BOSS sedangkan merek milik Tergugat yang telah didaftarkan tersebut harus dibatalkan/dinyatakan tidak sah.
Saran yang diberikan dari penelitian ini adalah sebaiknya Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia lebih teliti dan memperketat pemeriksaan dalam proses penerimaan pendaftaran merek, sehingga tidak terjadi penerimaan merek yang sama yang telah didaftarkan terlebih dahulu dan untuk menghindari terjadinya sengketa merek.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)