BibTex Citation Data :
@article{DLJ25183, author = {Muhammad Mizan Aufa and Paramita Prananingtyas and Sartika Nanda Lestari}, title = {ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN KREDIT DENGAN SISTEM P2P LENDING PADA PT PASAR DANA PINJAMAN}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {Kredit; P2P Lending}, abstract = { Kegiatan pinjam-meminjam uang (yang selanjutnya disebut kredit) telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Perkembangan teknologi yang pesat memunculkan inovasi-inovasi di berbagai bidang salah satunya dengan munculnya pemberian kredit berbasis teknologi informasi yaitu menggunakan sistem bernama Peer to Peer Lending ( P2P Lending ). Otoritas Jasa Keuangan selaku otoritas yang berwenang menerbitkan aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK/.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. PT Pasar Dana Pinjaman merupakan salah satu perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut dengan platform yang bernama Danamas. Tujuan penilitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan pemberian kredit dengan sistem P2P Lending oleh PT Pasar Dana Pinjaman dengan aturan yang berlaku dan perlindungan hukum yang didapatkan para pihak yang terlibat serta bagaimana penyelesaian terhadap hambatan yang dihadapi dalam pelaksaaan kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan kegiatan pemberian kredit berbasis teknologi informasi oleh PT Pasar Dana Pinjaman telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlindungan bagi para pihak yang terlibat telah diperhatikan dengan cukup baik oleh OJK dan aturan yang berlaku. Rancangan pengaturan mengenai tentang kontrak pinjam meminjam yang akan mengatur perjanjian yang dibuat oleh Penyelenggara serta pengaturan mengenai penjaminan pinjaman dapat menambah kuatnya perlindungan bagi para pihak yang terlibat. }, issn = {2540-9549}, pages = {592--600} doi = {10.14710/dlj.2019.25183}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25183} }
Refworks Citation Data :
Kegiatan pinjam-meminjam uang (yang selanjutnya disebut kredit) telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Perkembangan teknologi yang pesat memunculkan inovasi-inovasi di berbagai bidang salah satunya dengan munculnya pemberian kredit berbasis teknologi informasi yaitu menggunakan sistem bernama Peer to Peer Lending (P2P Lending). Otoritas Jasa Keuangan selaku otoritas yang berwenang menerbitkan aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK/.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. PT Pasar Dana Pinjaman merupakan salah satu perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut dengan platform yang bernama Danamas. Tujuan penilitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan pemberian kredit dengan sistem P2P Lending oleh PT Pasar Dana Pinjaman dengan aturan yang berlaku dan perlindungan hukum yang didapatkan para pihak yang terlibat serta bagaimana penyelesaian terhadap hambatan yang dihadapi dalam pelaksaaan kegiatan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan kegiatan pemberian kredit berbasis teknologi informasi oleh PT Pasar Dana Pinjaman telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlindungan bagi para pihak yang terlibat telah diperhatikan dengan cukup baik oleh OJK dan aturan yang berlaku. Rancangan pengaturan mengenai tentang kontrak pinjam meminjam yang akan mengatur perjanjian yang dibuat oleh Penyelenggara serta pengaturan mengenai penjaminan pinjaman dapat menambah kuatnya perlindungan bagi para pihak yang terlibat.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)