BibTex Citation Data :
@article{DLJ25170, author = {Andre Evan Sihombing and Amiek Soemarmi and Lazarus Tri Setyawanta}, title = {PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL OLEH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TENGAH}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {Penyusunan; Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Provinsi Jawa Tengah}, abstract = { Pemerintah daerah provinsi Jawa Tengah sudah merancang regulasi perihal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sedang dalam proses perubahan dikarenakan berlakunya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana latar belakang provinsi Jawa Tengah mengatur rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta prosedur hukum yang dilakukan oleh provinsi Jawa Tengah.Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut menurut pedoman teknis penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terbagi menjadi dua bagian yaitu: Pertama Persiapan Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dan Kedua, Penyusunan Dokumen Final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kendala yang dihadapi dalam penyusunan ini adalah belum bisa beraktifitasnya masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil disekitarnya akibat izin yang belum keluar dari pemerintah provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan }, issn = {2540-9549}, pages = {92--106} doi = {10.14710/dlj.2019.25170}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25170} }
Refworks Citation Data :
Pemerintah daerah provinsi Jawa Tengah sudah merancang regulasi perihal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sedang dalam proses perubahan dikarenakan berlakunya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana latar belakang provinsi Jawa Tengah mengatur rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta prosedur hukum yang dilakukan oleh provinsi Jawa Tengah.Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut menurut pedoman teknis penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terbagi menjadi dua bagian yaitu: Pertama Persiapan Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dan Kedua, Penyusunan Dokumen Final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kendala yang dihadapi dalam penyusunan ini adalah belum bisa beraktifitasnya masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil disekitarnya akibat izin yang belum keluar dari pemerintah provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)