BibTex Citation Data :
@article{DLJ25168, author = {Ahmad Izzudin and Ratna Herawati and Lita Tyesta Addy Listya Wardhani}, title = {IMPLIKASI PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP PROSES PEMILU}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {1}, year = {2019}, keywords = {Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Implikasi Putusan; Kode Etik; Penyelenggara Pemilu; Putusan DKPP; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017}, abstract = { Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan Auxilary Institution (lembaga penyelenggara penunjang) dalam proses pemilu di Indonesia. UU No. 7 Tahun 2017 mengamanatkan DKPP untuk bertindak sebagai lembaga pengawas dan penegak Kode Etik bagi Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu serta seluruh struktur dibawahnya. Kode Etik penyelenggara Pemilu diatur melalui Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Tentang Tata Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Serta untuk mengetahui implikasi putusan yang dikeluarkan oleh DKPP terhadap proses pemilu. Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Pendekatan yuridis normatif mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang terdapat di dalam masyarakat dengan mempertimbangkan sinkronisasi aturan dengan aturan lainnya secara hierarki. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, Putusan yang dikeluarkan oleh DKPP tidak memiliki implikasi secara langsung terhadap proses keberjalanan pemilu. Hal ini tercermin dari putusan DKPP yang hanya sebatas pada penyelesaian pelanggaran dibidang Kode Etik dengan memberhentikan sementara maupun memberhentikan secara permanen Anggota KPU dan/atau Bawaslu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian dari penulisan hukum ini, maka analisa mengenai implikasi putusan DKPP tidak mempengaruhi hasil pemilu, karena putusan DKPP hanya memiliki lingkup sebatas pada individu anggota Penyelenggara Pemilu semata dan tidak mempengaruhi Penyelenggara Pemilu secara kelembagaan. Putusan DKPP dapat menjadi dasar untuk dilakukannya gugatan kepada KPU dan Bawaslu melalui lembaga peradilan lainnya seperti Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi. }, issn = {2540-9549}, pages = {36--58} doi = {10.14710/dlj.2019.25168}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25168} }
Refworks Citation Data :
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan Auxilary Institution (lembaga penyelenggara penunjang) dalam proses pemilu di Indonesia. UU No. 7 Tahun 2017 mengamanatkan DKPP untuk bertindak sebagai lembaga pengawas dan penegak Kode Etik bagi Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu serta seluruh struktur dibawahnya. Kode Etik penyelenggara Pemilu diatur melalui Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 Tentang Tata Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Serta untuk mengetahui implikasi putusan yang dikeluarkan oleh DKPP terhadap proses pemilu. Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Pendekatan yuridis normatif mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang terdapat di dalam masyarakat dengan mempertimbangkan sinkronisasi aturan dengan aturan lainnya secara hierarki. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, Putusan yang dikeluarkan oleh DKPP tidak memiliki implikasi secara langsung terhadap proses keberjalanan pemilu. Hal ini tercermin dari putusan DKPP yang hanya sebatas pada penyelesaian pelanggaran dibidang Kode Etik dengan memberhentikan sementara maupun memberhentikan secara permanen Anggota KPU dan/atau Bawaslu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian dari penulisan hukum ini, maka analisa mengenai implikasi putusan DKPP tidak mempengaruhi hasil pemilu, karena putusan DKPP hanya memiliki lingkup sebatas pada individu anggota Penyelenggara Pemilu semata dan tidak mempengaruhi Penyelenggara Pemilu secara kelembagaan. Putusan DKPP dapat menjadi dasar untuk dilakukannya gugatan kepada KPU dan Bawaslu melalui lembaga peradilan lainnya seperti Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)