skip to main content

ANALISIS PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA DRIVER TRANSPORTASI ONLINE DENGAN PERUSAHAAN GO-JEK SEBAGAI PENYEDIA APLIKASI KHUSUSNYA TERKAIT DENGAN SUSPEND

*Salsabila Nadhifa  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suradi Suradi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Dewi Hendrawati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Suspend merupakan bentuk sanksi atas suatu pelanggaran. Perusahaan Go-Jek memberi suspend dengan menonaktifkan suatu akun driver yang telah melakukan pelanggaran sehingga tidak dapat digunakan untuk bekerja lagi baik untuk sementara maupun permanen.  Walaupun sudah tertulis dalam perjanjian namun terkadang perusahaan Go-Jek memberi suspend secara tiba-tiba dengan tidak memberikan alasan. Penelitian dilakukan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai dapat tidaknya perusahaan Go-Jek melakukan suspend terhadap driver tanpa adanya klarifikasi. Serta untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh seorang driver ketika driver telah diputus kontrak oleh Perusahaan Go-Jek melalui suspend. Perusahaan Go-Jek memiliki sistem otomatis yang dapat mendeteksi mengenai kesalahan yang dilakukan oleh driver. Jika seorang driver melakukan perbuatan yang menurut sistem merupakan suatu kesalahan, maka driver tersebut akan otomatis mendapatkan suspend. Seorang driver yang terkena supend dapat mengajukan upaya banding ke kantor Go-Jek. Setelah itu Go-Jek akan memproses mengenai permohonan banding driver tersebut. Jika banding diterima maka suspend yang telah diberikan kepada driver tersebut dicabut. Jika banding ditolak maka langsung putus mitra tanpa melalui pengadilan.Dengan hal ini, maka dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Go-Jek menyimpangi Pasal 1266 KUHPerdata.

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian; Mitra; Perusahaan Go-Jek; Suspend

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.