BibTex Citation Data :
@article{DLJ24591, author = {Lukman Herdiansyah and Budiharto Budiharto and Siti Mahmudah}, title = {KAJIAN YURIDIS PENGALIHAN SAHAM (AKUISISI) PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN DIKELUARKANNYA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 9/POJK.04/2018}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {3}, year = {2019}, keywords = {Akuisisi; Perusahaan Terbuka; Pengalihan Saham; Akibat Hukum}, abstract = { Akuisisi atau Pengambilalihan pada Perseroan Terbatas merupakan salah satu aksi korporasi yang mempunyai dampak signifikan terhadap perusahaan. Pelaksanaan akuisisi pada perseroan di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain UUPT dan PP No. 27 Tahun 1998 kemudian terkait pelaksanaan akuisisi pada perusahaan terbuka harus pula melihat ketentuan khusus yang diatur oleh UUPM dan POJK No. 9/POJK.04/2018. Terhadap perusahaan terbuka apabila nantinya kepemilikan saham pengendali baru melebihi 80% (delapan puluh persen) maka pengendali baru wajib melakukan pengalihan kembali saham kepada publik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan tidak dapat diperpanjang.Terhadap perusahaan terbuka apabila dalam pelaksanaan pengalihan kembali saham kepada publik telah melewati jangka waktu yang ditentukan yaitu 2 (dua) tahun maka hal tersebut tidak membatalkan proses akuisisi yang sedang berlangsung. Pasal 6 UU OJK menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak pengawas dari pelaksanaan akuisisi perusahaan terbuka akan melakukan upaya penyelesaian terkait permasalahan ini dengan cara melakukan negosiasi antara para pihak, hasil dari negosiasi tersebut dapat berupa penawaran umum kembali atau mencari standing buyer agar sisa saham tersebut dapat dimiliki oleh publik sesuai ketentuan Pasal 21 POJK No. 9/POJK.04/2018. }, issn = {2540-9549}, pages = {2131--2144} doi = {10.14710/dlj.2019.24591}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/24591} }
Refworks Citation Data :
Akuisisi atau Pengambilalihan pada Perseroan Terbatas merupakan salah satu aksi korporasi yang mempunyai dampak signifikan terhadap perusahaan. Pelaksanaan akuisisi pada perseroan di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain UUPT dan PP No. 27 Tahun 1998 kemudian terkait pelaksanaan akuisisi pada perusahaan terbuka harus pula melihat ketentuan khusus yang diatur oleh UUPM dan POJK No. 9/POJK.04/2018. Terhadap perusahaan terbuka apabila nantinya kepemilikan saham pengendali baru melebihi 80% (delapan puluh persen) maka pengendali baru wajib melakukan pengalihan kembali saham kepada publik dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan tidak dapat diperpanjang.Terhadap perusahaan terbuka apabila dalam pelaksanaan pengalihan kembali saham kepada publik telah melewati jangka waktu yang ditentukan yaitu 2 (dua) tahun maka hal tersebut tidak membatalkan proses akuisisi yang sedang berlangsung. Pasal 6 UU OJK menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak pengawas dari pelaksanaan akuisisi perusahaan terbuka akan melakukan upaya penyelesaian terkait permasalahan ini dengan cara melakukan negosiasi antara para pihak, hasil dari negosiasi tersebut dapat berupa penawaran umum kembali atau mencari standing buyer agar sisa saham tersebut dapat dimiliki oleh publik sesuai ketentuan Pasal 21 POJK No. 9/POJK.04/2018.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)