skip to main content

PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PANWASLU DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2018

*Joko Susanto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Untung Dwi Hananto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ratna Herawati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar pada tanggal 27 Juni 2018, masih banyak ditemukan dugaan pelanggaran. Dugaan pelanggaran tersebut yaitu netralitas ASN dan pelanggaran pidana. Adanya dugaan pelanggaran tersebut menjadi fokus Panwaslu Karanganyar dalam pengawasi pemilihan yang dilakukan dengan pencegahan dan penindakan pelanggaran.  Selanjutnya pengawasan dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Karanganyar  dari penyusunan daftar pemutahiran data pemilih, pendaftaran calon, penjadwalan dan pelaksanaan kampanye, pengawasan masa tenang, pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara. Adapun hambatan yang dihadapi Panwaslu Karanganyar adalah  sumber daya anggota Pengawas kurang memadai,  kultur hukum masyarakat dan terbatasnya waktu dalam menindaklanjuti pelanggaran hal ini dikarenakan kurang  koordinasi antara anggota pengawas serta peraturan  penindakan pelanggaran pemilu tidak memberikan waktu penindakan yang cukup panjang.

Fulltext View|Download
Keywords: Panwaslu; Tugas dan Wewenang; Pengawasan; Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karanganyar 2018

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.