BibTex Citation Data :
@article{DLJ24571, author = {Gagas Sekar Lugasti and Herni Widanarti and Aminah Aminah}, title = {DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGELUARKAN DISPENSASI IZIN PERKAWINAN (STUDI PENETAPAN PENGADILAN NEGERI TEMANGGUNG NOMOR : 529/Pdt.P/2013/PN.TMG )}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Dispensasi Perkawinan; Pencatatan Perkawinan; Usia Kawin}, abstract = { Dalam pelaksanaan perkawinan, diatur batas minimum usia kawin pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Namun dalam Pasal 7 ayat (2) dalam hal terdapat penyimpangan pada ayat (1) dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orangtua laki-laki maupun pihak perempuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara dispensasi perkawinan khususnya di Pengadilan Negeri serta untuk mengetahui apa implikasi dari adanya penetapan yang diberikan Hakim terhadap perkawinan tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Dalam mengeluarkan penetapan atas permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur, hal-hal yang dimohonkan serta alasan-alasan mengapa permohonan diajukan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan. Sepanjang alasan-alasan dianggap patut serta syarat-syarat perkawinan tidak ada yang dilanggar. Dari adanya penetapan yang diberikan oleh Hakim, maka perkawinan dapat dilakukan pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna mendapatkan bukti nikah yaitu keluarnya Akta Nikah. }, issn = {2540-9549}, pages = {1184--1197} doi = {10.14710/dlj.2019.24571}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/24571} }
Refworks Citation Data :
Dalam pelaksanaan perkawinan, diatur batas minimum usia kawin pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Namun dalam Pasal 7 ayat (2) dalam hal terdapat penyimpangan pada ayat (1) dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orangtua laki-laki maupun pihak perempuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara dispensasi perkawinan khususnya di Pengadilan Negeri serta untuk mengetahui apa implikasi dari adanya penetapan yang diberikan Hakim terhadap perkawinan tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Dalam mengeluarkan penetapan atas permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur, hal-hal yang dimohonkan serta alasan-alasan mengapa permohonan diajukan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan. Sepanjang alasan-alasan dianggap patut serta syarat-syarat perkawinan tidak ada yang dilanggar. Dari adanya penetapan yang diberikan oleh Hakim, maka perkawinan dapat dilakukan pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna mendapatkan bukti nikah yaitu keluarnya Akta Nikah.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)