skip to main content

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA LINGKUGAN HIDUP ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG NOMOR : 064/G/2014/ PTUN SMG)

*Brata Yoga Lumbanraja  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Yos Johan Utama  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aju Putrijanti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Eksekusi ialah upaya hukum terakhir dalam PERATUN yang bertujuan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht). Sengketa Lingkungan Hidup dalam Peradilan Tata Usaha Negara memutus untuk pencegahan tidak terjadi salah fungsi pemanfaatan lingkungan. Permasalahan hukum yang penulis angkat adalah pertama, bagaimana pelaksanaan Eksekusi PERATUN dan kedua, Hambatan Pelaksanaan Eksekusi PERATUN dalam Sengketa Lingkungan Hidup. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Pengumpulan data bersumber dari kepustakaan dan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis data. Upaya Pelaksanaan Eksekusi PERATUN pada putusan nomor 064/G/2014/PTUN SMG ialah pencabutan Surat Izin Usaha Penambagan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia yang diberikan oleh Gubernur jawa tengah. Hambatan pelaksaan Eksekusi PERATUN dalam Sengketa Lingkungan hidup ialah ketidakpatuhan pejabat , tidak ada Lembaga Eksekutorial, dan Pengaturan yang lebih tegas dalam pelaksanaan putusan PERATUN. Tidak dilaksanakan  kewajiban yang harus dilakukan tergugat yaitu Gubernur jawa tengah untuk mencabut Surat izin usaha penambangan PT Semen Indonesia. Keseluruhan Hambatan dalam pelaksanaan Eksekusi PERATUN akan mengakibatkan kerugian terhadap kerusakan lingkungan hidup.
Fulltext View|Download
Keywords: Eksekusi; Hambatan; Upaya Pelaksanaan PERATUN

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.