skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN DI DESA SUGIHWARAS KECAMATAN CANDI KABUPATEN SIDOARJO

*Avita Nendy Falief Yolanda  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ana Silviana  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Dewi Hendrawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian, serta didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah maka perjanjian jual beli tanah harus dibuat dihadapan pejabat yang berwenang yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam kenyataannya di Desa Sugiwaraw Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo masih terdapat warga masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah di bawah tangan yang dilakukan tidak dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab warga masyarakat masih melakukan jual beli tanah di bawah tangan dan untuk memahami perlindungan hukum yang didapat pihak pembeli dalam transaksi jual beli tanah di bawah tangan. Hasil penelitian menunjukan faktor-faktor penyebab warga masyarakat desa sugihwaras masih melakukan transaksi jual beli tanah dengan cara di bawah tangan karena proses jual beli yang dianggap mudah tanpa melibatkan pejabat yang berwenang , biaya yang dikeluarkan oleh para pihak tidak banyak dank arena para pihak sudah saling percaya antara satu sama lain. Perlindungan hukum yang didapat oleh pembeli tanah dengan cara dibawah tangan apabila transaksi jual beli tanah tersebut sudah memenuhi syarat materiil jual beli .

Fulltext View|Download
Keywords: Jual Beli; Di Bawah Tangan; Perlindungan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.