skip to main content

PELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BAGI ANAK PENGEDAR NARKOTIKA DI KOTA SEMARANG

*Ahmad Syauqi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nur Rochaeti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
A.M. Endah Sri Astuti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan transaksi narkoba yang ada di Indonesia menduduki peringkat tertinggi dibanding dengan negara negara yang tergabung dalam organisasi ASEAN lainnya. Hal ini menjadi ironis ketika yang menjadi penyalahguna narkotika tersebut adalah anak anak dibawah umur. Bahkan tidak jarang anak anak dibawah umur ini menjadi pengedar obat obatan narkotika tersebut. Dalam penanggulangan kejahatan narkoba oleh anak, hukum pidana memiliki kebijakan. Dalam kebijakan hukum pidana memperhtikan beberapa hal yang berkaitan dengan konsep perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku pengedar narkotika dan pelaksanaan Undang Undang nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di kota Semarang bagi anak sebagai pelaku pengedar narkotika.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dengan melihat kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendekatan yuridi adalah pendekatan yang bersandarkan pada peraturan perundangan yang berlaku sesuai dengan masalah yang diteliti yang merupakan data primer dan sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori – teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum yang menyangkut permasalahan tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian, kebijakan hukum pidana bagi anak sebagai pelaku pengedar narkotika diatur berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 119 ayat (1) dan (2), Pasal 124 ayat (1) dan (2) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anak, anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dengan mengutamakan restorative justice. Pelaksanaan Hukum Bagi Anak Sebagai Anak Pengedar Narkotika berdasarkan Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di kota Semarang dikenakan pada Pasal 114 atau 119 atau 124 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Fulltext View|Download
Keywords: Narkotika; Anak; Pidana

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.