skip to main content

PENEGAKAN HUKUM PUNGUTAN LIAR OLEH KEPALA PASAR TERHADAP PEDAGANG PASAR SURYOKUSUMO KOTA SEMARANG

*Fitri Lestari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nur Rochaeti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suhartoyo Suhartoyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perkembangan masyarakat diikuti juga peningkatan kejahatan atau kriminalitas, seperti halnya pungutan liar. Perlunya penegakan hukum terhadap pungutan liar yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, sebab pungutan liar terjadi di berbagai sektor kehidupan masyarakat termasuk sektor perdagangan yang juga meliputi perdagangan yang ada di pasar tradisional yang dapat melibatkan pedagang dan pegawai negeri sipil. Pemidanaan terhadap pungutan liar terbatas pada pelakunya, sehingga tidak semua  pelaku dapat dijerat dan dihukum atas perbuatan pungutan liar, karena hanya pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dapat diberikan pidana atas pungutan liar yang dilakukannya. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus pungutan liar yang terjadi di Pasar Suryokusumo yang dilakukan oleh Kepala Pasar yang merupakan seorang Pegawai Negri Sipil beserta faktor yang mempengaruhi terjadinya pungutan liar.

Metode penelitian  yang digunakan adalah metode yuridis empiris, penelitian yang mengkaji perilaku masyarakat yang timbul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada. Sehingga dalam penelitian hukum ini mengkaji mengenai perilaku masyarakat khususnya pedagang akan kesadaran mereka terhadap perbuatan pungutan liar dengan metode pengumpulan data primer dan data sekunder melalui kepustakaan dan studi lapangan. Metode penyajian data secara kualitatif dalam suatu uraian mengenai pungutan liar dan metode analisis data dengan menggunakan metode diskriptif analisis.

Proses pelaksanaan penegakan hukum terhadap kepala Pasar Suryokusumo melalui beberapa bagian yang merupakan suatu sisitem yaitu penyidikan, penyelidikan dan penuntutan serta peradilan. Dalam sistem tersebut Kejaksaan Negeri Semarang sebagai pihak yang menerima langsung laporan dari pelapor, segera melakukan tindakan dengan melakukan penyidikan terlebih dahulu, setelah terbukti adanya perbuatan pungutan liar setelah itu dilakukannya penyelidikan untuk menetapkan tersangka  setelah dilakukannya penyidikan dan penyelidikan. Hal ini tentu dapat memberikan pengaruh untuk mencegah terjadinya pungutan liar lagi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelanggara negara.

Fulltext View|Download
Keywords: Penegakan Hukum, Pungutan Liar, Pasar Suryokusumo

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.