BibTex Citation Data :
@article{DLJ20697, author = {Ahmad Sukhoyya and Ani Purwanti and Dyah Wijaningsih}, title = {PEMILIHAN WANITA DALAM BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI KABUPATEN SEMARANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF GENDER}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {7}, number = {1}, year = {2018}, keywords = {Perempuan, Badan Permusyawaratan Desa, Kabupaten Semarang}, abstract = { Disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa semangat baru bagi proses demokratisasi di level desa. Demokrasi ditandai dengan keterlibatan semua unsur warga (partisipasi) dalam setiap pengambilan keputusan publik, termasuk perempuan. Secara khusus partisipasi warga diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Desa, dimana semua unsur warga menjadi bagian dari musyawarah tertinggi desa dalam pengambilan keputusan strategis yang diselenggarakan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)Keterwakilan perempuan dalam ruang pengambilan kebijakan masih rendah yang disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah budaya patriarki yang masih tumbuh pada maysrakat pedesanan yang mengakibatkan posisi perempuan hanya terpaku pada urusan rumah tangga dan hak perempuan dalam ranah pengambilan kebijakan publik menjadi terbatas.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hal tersebut di lakukan untuk menunjang keakuratan data dalam menyusun karya tulis ini. Penulis menngunakan metode tersebut supaya dapat menyuguhkan fakta-fakta mengenai Pemilihan Wanita dalam Badan Permusyawaratn Desa. Penelitian yang telah di lakukan menunjukkan hasil bahwa BPD yang ada di Desa Barukan terdapat keterwakilan perempuan dalam struktur Badan Permuaywaratan Desa dan telah sesuai dengan amanat Undang-Undang, sedangkan di Desa Bener belum terdapat keterwakilan perempuan dalam struktur Badan Permusyawaratan Desa. Upaya yang dilakukan dari pemerintah daerah untuk mewujudkan peran perempuan dalam ranah pengambilan kebijakan dilakukan dengan berbagai sosialisasi dan lokakarya yang diadakan oleh pemerintah daerah. Pola kerja Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa adalah sebagai Mitra yang artinya Badan Permuyawaratan Desa hanya mengewasi kinerja dari Pemerintah Desa. }, issn = {2540-9549}, pages = {72--82} doi = {10.14710/dlj.2018.20697}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/20697} }
Refworks Citation Data :
Disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa semangat baru bagi proses demokratisasi di level desa. Demokrasi ditandai dengan keterlibatan semua unsur warga (partisipasi) dalam setiap pengambilan keputusan publik, termasuk perempuan. Secara khusus partisipasi warga diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Desa, dimana semua unsur warga menjadi bagian dari musyawarah tertinggi desa dalam pengambilan keputusan strategis yang diselenggarakan oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)Keterwakilan perempuan dalam ruang pengambilan kebijakan masih rendah yang disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah budaya patriarki yang masih tumbuh pada maysrakat pedesanan yang mengakibatkan posisi perempuan hanya terpaku pada urusan rumah tangga dan hak perempuan dalam ranah pengambilan kebijakan publik menjadi terbatas.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hal tersebut di lakukan untuk menunjang keakuratan data dalam menyusun karya tulis ini. Penulis menngunakan metode tersebut supaya dapat menyuguhkan fakta-fakta mengenai Pemilihan Wanita dalam Badan Permusyawaratn Desa. Penelitian yang telah di lakukan menunjukkan hasil bahwa BPD yang ada di Desa Barukan terdapat keterwakilan perempuan dalam struktur Badan Permuaywaratan Desa dan telah sesuai dengan amanat Undang-Undang, sedangkan di Desa Bener belum terdapat keterwakilan perempuan dalam struktur Badan Permusyawaratan Desa. Upaya yang dilakukan dari pemerintah daerah untuk mewujudkan peran perempuan dalam ranah pengambilan kebijakan dilakukan dengan berbagai sosialisasi dan lokakarya yang diadakan oleh pemerintah daerah. Pola kerja Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa adalah sebagai Mitra yang artinya Badan Permuyawaratan Desa hanya mengewasi kinerja dari Pemerintah Desa.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)