BibTex Citation Data :
@article{DLJ20695, author = {Angela Linawati and Nabitatus Sa’adah and Henny Juliani}, title = {KAJIAN TERHADAP IMPLEMENTASI PASAL 53 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN SERTA IMPLIKASI DALAM PRAKTEK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN (Studi di Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {7}, number = {1}, year = {2018}, keywords = {Administrasi Pemerintahan, Fiktif Positif, Standar Operasional Pelaksanaan}, abstract = { Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji implementasi, implikasi dari Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya yang terkait dengan Keputusan Fiktif Positif dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan hambatan pelaksanaannya serta solusi untuk mengatasi hambatan tersebut. Dari hasil penelitian yang ditemukan, Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang telah mengetahui dan memahami ketentuan fiktif positif, namun tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan karena ada ketentuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP)dalam instansi yang juga harus ditaati. Implementasi ketentuan fiktif positif dalam prakteknya masih kurang efektif guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Implikasi dari ketentuan fiktif positif dirasa menyudutkan posisi pejabat administrasi pemerintahan karena berbenturan dengan SOP dalam instansi. Terdapat beberapa hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan ketentuan ini antara lain, baik badan dan/atau pejabat adminsitrasi pemerintahan maupun masyarakat belum memahami dengan baik dan benar ketentuan ini dan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan pada prakteknya akan mentah kembali karena proses penerbitan keputusan akan berbenturan lagi dengan SOP di setiap instansi. Solusi dari adanya beberapa hambatan tersebut adalah perlu dilakukannya pendalaman pemahaman mengenai ketentuan fiktif positif baik untuk pejabat pemerintahan dan untuk masyarakat dan perlu dibentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih spesifik petunjuk pelaksanaan yang lebih implementatif. }, issn = {2540-9549}, pages = {60--71} doi = {10.14710/dlj.2018.20695}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/20695} }
Refworks Citation Data :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji implementasi, implikasi dari Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya yang terkait dengan Keputusan Fiktif Positif dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan hambatan pelaksanaannya serta solusi untuk mengatasi hambatan tersebut.
Dari hasil penelitian yang ditemukan, Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang telah mengetahui dan memahami ketentuan fiktif positif, namun tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan karena ada ketentuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP)dalam instansi yang juga harus ditaati. Implementasi ketentuan fiktif positif dalam prakteknya masih kurang efektif guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Implikasi dari ketentuan fiktif positif dirasa menyudutkan posisi pejabat administrasi pemerintahan karena berbenturan dengan SOP dalam instansi. Terdapat beberapa hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan ketentuan ini antara lain, baik badan dan/atau pejabat adminsitrasi pemerintahan maupun masyarakat belum memahami dengan baik dan benar ketentuan ini dan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan pada prakteknya akan mentah kembali karena proses penerbitan keputusan akan berbenturan lagi dengan SOP di setiap instansi. Solusi dari adanya beberapa hambatan tersebut adalah perlu dilakukannya pendalaman pemahaman mengenai ketentuan fiktif positif baik untuk pejabat pemerintahan dan untuk masyarakat dan perlu dibentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih spesifik petunjuk pelaksanaan yang lebih implementatif.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)