CROWDFUNDING SYARIAH UNTUK PENGEMBANGAN PRODUK PERBANKAN SYARIAH DARI PERSPEKTIF SHARIAH COMPLIANCE

Article Metrics: (Click on the Metric tab below to see the detail)

Article Info
Submitted: 2018-03-06
Published: 2017-10-30
Section: Articles
Fulltext PDF Tell your colleagues Email the author

Dampak dari perkembangan Fintech (Financial Technology) yaitu munculnya crowdfunding di jejaring internet. Tujuan dari penelitian ini adalah: pertama, untuk mengetahui konsep crowdfunding-syariah di Indonesia dari perspektif shariah compliance; Kedua, untuk mengetahui pelaksanaan crowdfunding-syariah dari perspektif shariah compliance. Metode yang digunakan oleh peneliti adalah metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi dalam konsep crowdfunding-syariah yang sesuai dengan syariat Islam yaitu transaksi ekonomi yang riil, bukan termasuk transaksi yang dilarang dan dilaksanakan sesuai syariat Islam. Sedangkan pihak yang bersangkutan dengan konsep crowdfunding-syariah ini adalah inisiator proyek, penyelenggara, investor, dan dewan pengawas syariah. Pelaksanaan crowdfunding-syariah dapat dilihat dari penerapan, legal issue, dan solusi problematika hukum crowdfunding-syariah. Rekomendasi berdasarkan hasil penelitian ini, yaitu perlu diadakan sosialisasi ekonomi syariah dan financial technology, terutama tentang crowdfunding-syariah. Selain itu, perlu peraturan khusus mengenai crowdfunding-syariah. Untuk mendukung pelaksanaan crowdfunding-syariah, diharapkan ada modernisasi teknologi serta peningkatan kualitas SDM di Indonesia.

Keywords

Crowdfunding Syariah, Produk Perbankan Syariah, Shariah Compliance

  1. Muthiah Az-Zahra Rasyid 
    Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
  2. Ro'fah Setyowati 
    Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
  3. Islamiyati Islamiyati 
    Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia