slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BALAI BESAR REHABILITASI SENTRUM BINA DAKSA RC SOLO MENURUT PERDA KOTA SURAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG KESETARAAN DIFABEL DI BIDANG PENDIDIKAN | Untung Dwi Hananto, R.Suharto | Diponegoro Law Journal skip to main content

PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BALAI BESAR REHABILITASI SENTRUM BINA DAKSA RC SOLO MENURUT PERDA KOTA SURAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG KESETARAAN DIFABEL DI BIDANG PENDIDIKAN

*Siti Lathifatur Rosyida*, Untung Dwi Hananto, R.Suharto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Kaum difabel yang ada di Indonesia merupakan Warga Negara Indonesia yang menginginkan hak yang sama dengan warga Negara lainnya dan juga harus adanya kesetaraan yang didapat. Pendidikan merupakan faktor yang penting untuk memajukan bangsa. Untuk mendapatkan pendidikan telah dijamin oleh pemerintah melalui Undang-Undang Dasar 1945 dan juga melalui Undang-Undang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.Penelitian ini melihat bagaimana peran pemerintah di Kota Solo melalui RC Solo yang merupakan lembaga rehabilitasi dalam memberikan kesetaraan kesempatan mendapatkan pendidikan dan pekerjaan yang layak. Solo juga telah mempunyai Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel, perda ini yang nantinya menjadi dasar bagi peneliti membahas permasalahan yang ada di dalam skripsi ini.Permasalahan itu juga mempunyai hambatan dalam proses pelaksanaannya sehingga hal itu juga perlu untuk dibahas dalam skripsi ini.Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris dimana peneliti melakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data yang valid. Untuk metode pembahasan peneliti menggunakan metode Deskriptif Analitis yaitu membahas data yang sudah didapat dibahas secara menyeluruh dengan menggambarkan duduk permasalah dan mengkaji sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kesetaraan Disabilitas.Kesimpulan yang didapat oleh peneliti adalah, kaum difabel yang menjadi siswa di dalam Balai Rehabilitasi Bina Daksa di RC Solo telah mendapatkan pendidikan yang layak dan langsung bisa diaplikasikan di dunia kerja, sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saran dari peneliti adalah setiap kota seharusnya mempunyai tempat pelatihan khusus yang sama seperti di Solo dan juga peraturan daerah yang mendukung, sehingga difabel bisa mendapatkan kesejahteraan seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Pancasila.
Fulltext View|Download
Keywords: Difabel, Pendidikan, Kesetaraan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.