skip to main content

PELAKSANAAN PERJANJIAN TERAPEUTIK ANTARA PASIEN YANG MENGALAMI KEGAWATDARURATAN DENGAN RS BHAYANGKARA SEMARANG

*Sarah Quroti A’yun*, Dewi Hendrawati, Aminah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Saat ini, kita erat dengan istilah perjanjian terapeutik atau yang biasa dikenal masyarakat sebagai informed consent. Dari informed consent tersebut terkadang kita kurang memahami jika kejadian yang terjadi pada pasien yang mengalami keadaan gawat darurat. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian terapeutik pada pasien dengan keadaan gawat darurat yang terjadi di RS Bhayangkara Semarang. Salah satu masalah yang timbul adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang informed consent itu sendiri. Penulisan hukum ini menggunakan metodologi penulisan hukum yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Yaitu suatu jenis penelitian yang dimaksudkan untuk menggambarkan atau melukiskan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampil atau sebagaimana adanya dan penulis akan menganalisa berdasarkan peraturan-peraturan yang ada. Dasar dari perjanjian terapeutik adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta undang-undang maupun peraturan lain yang berkaitan dengan perjanjian terapeutik. Hasil penelitian, pelaksanaan perjanjian terapeutik di RS Bhayangkara Semarang berjalan dengan baik. Keluhan yang masuk berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan dan perjanjian terapeutik masih bisa ditindak lanjuti dengan baik melalui mediasi. Mengenai kurangnya pemahaman masyarakat tentang perjanjian terapeutik, diharapkan pihak rumah sakit terutama dokter dapat memberitahukan informasi secara lebih menyeluruh dan ditulis secara lengkap dalam surat persetujuan tindakan medis.
Fulltext View|Download
Keywords: perjanjian, perjanjian terapeutik, kegawatdaruratan.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.