skip to main content

MEKANISME PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA BLERONG KECAMATAN GUNTUR KABUPATEN DEMAK)

*Muhammad Rokhim*, Henny Juliani, Nabitatus Sa’adah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pembangunan desa membutuhkan sumber pendapatan Desa dan mekanisme penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan APBDes tidak selalu berjalan dengan sebagai mana mestinya karena ada beberapa kendala, Kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa antara lain yaitu Keterbatasan anggaran., proses perencanaan pengelolaan Anggaran Dana Desa pada saat musyawarah desa, rendahnya swadaya masyarakat, keterlambatan pencairan dana desa, perubahan nominal dana APBDes yang diterima dan adanya peraturan Bupati baru. Upaya dalam mengatasi masalah ini  diantaranya yaitu  pemerintahan desa blerong dengan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa melakukan sosialisasi tentang pentingnya swadaya masyarakat, kemudian menggunakan dana Pendapatan Asli Desa, dan dana Kurang Salur yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Fulltext View|Download
Keywords: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.