BibTex Citation Data :
@article{DLJ19608, author = {Muhammad Rokhim*, Henny Juliani, Nabitatus Sa’adah}, title = {MEKANISME PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI DI DESA BLERONG KECAMATAN GUNTUR KABUPATEN DEMAK)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.}, abstract = { Penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pembangunan desa membutuhkan sumber pendapatan Desa dan mekanisme penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan APBDes tidak selalu berjalan dengan sebagai mana mestinya karena ada beberapa kendala, Kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa antara lain yaitu Keterbatasan anggaran., proses perencanaan pengelolaan Anggaran Dana Desa pada saat musyawarah desa, rendahnya swadaya masyarakat, keterlambatan pencairan dana desa, perubahan nominal dana APBDes yang diterima dan adanya peraturan Bupati baru. Upaya dalam mengatasi masalah ini diantaranya yaitu pemerintahan desa blerong dengan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa melakukan sosialisasi tentang pentingnya swadaya masyarakat, kemudian menggunakan dana Pendapatan Asli Desa, dan dana Kurang Salur yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--16} doi = {10.14710/dlj.2017.19608}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19608} }
Refworks Citation Data :
Penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pembangunan desa membutuhkan sumber pendapatan Desa dan mekanisme penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan APBDes tidak selalu berjalan dengan sebagai mana mestinya karena ada beberapa kendala, Kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa antara lain yaitu Keterbatasan anggaran., proses perencanaan pengelolaan Anggaran Dana Desa pada saat musyawarah desa, rendahnya swadaya masyarakat, keterlambatan pencairan dana desa, perubahan nominal dana APBDes yang diterima dan adanya peraturan Bupati baru. Upaya dalam mengatasi masalah ini diantaranya yaitu pemerintahan desa blerong dengan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa melakukan sosialisasi tentang pentingnya swadaya masyarakat, kemudian menggunakan dana Pendapatan Asli Desa, dan dana Kurang Salur yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)