slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN DALAM KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN DI KOTA TEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDNAG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN | Amalia Diamantina, Sekar Anggun Gading Pinilih | Diponegoro Law Journal skip to main content

PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN DALAM KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN DI KOTA TEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDNAG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN

*Aulia Rizky*, Amalia Diamantina, Sekar Anggun Gading Pinilih  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Indonesia memiliki 17.480 pulau dan panjang garis pantai 95.181 km², serta luas wilayah laut 70% dari total luas wilayah Indonesia. Secara keseluruhan, sumber daya perikanan laut baru dimanfaatkan +-63,49% dari total potensi lestarinya, namun di beberapa kawasan perairan, stok sumberdaya ikan telah mengalami kondisi tangkap lebih. Selain itu, penangkapan ikan secara ilegal banyak terjadi di perairan Indonesia, hal ini perlu dicegah dengan suatu pengaturan yang serta pengawasan yang ketat dalam hal penangkapan ikan.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah pelaksanaan tugas pengawas perikanan dalam kegiatan penangkapan ikan di Kota Tegal dan hambatan yang dialami oleh pengawas perikanan di Kota Tegal serta cara mengatasi hambatan tersebut.Metode penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatidenganpesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan datadiperoleh melalui studi kepustakaan dan menggunakan sumber data sekunderdengan metode analisis kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa tugas pengawas perikanan di Kota Tegal dalam  kegiatan penangkapan ikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang perikanan melalui Pasal 11 Peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2014 Tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan hanya terlaksanan 7 tugas dari 12 tugas, hal ini didasarkan atas keadaan di lapalangan. Saran bagi pemerintah, sebaiknya menambah jumlah pengawas perikanan di Kota Tegal, sertabagipengawas perikanan Tegalsari, sebaiknya dibuat jadwal yang jelas terkait patroli di laut, sehingga nelayan lebih terkontrol, serta  dibuat laporan tahunan mengenai kinerja Satker PSDKP Tegalsari, sehingga dapat dijadikan bahan evaluasi pertahunnya.

Fulltext View|Download
Keywords: Tugas, Pengawas Perikanan, Penangkapan ikan, Kota Tegal.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.