skip to main content

TINDAKAN PEMBALASAN (REPRISAL) OLEH ISRAEL TERHADAP JALUR GAZA (PALESTINA) DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

*Sarah Nur Sar Kholis Roisah, Soekotjo Hardiwinoto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Reprisal merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena negara yang dikenai reprisal telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan. Reprisal dapat dibenarkan apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar Hukum Humaniter Internasional. Salah satu kasus tindakan balasan yang berkenaan dengan hal ini adalah sengketa antara Israel dan Milisi Hamas (Palestina) di Jalur Gaza pada tanggal 22 Agustus 2016.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tindakan balasan yang dilakukan Israel terhadap jalur Gaza merupakan tindakan balasan yang melanggar Hukum Humaniter Internasional dan untuk mengetahui sanksi apa yang dapat di terapkan kepada Israel atas serangan balasan yang melanggar prinsip Hukum Humaniter Internasional.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, tindakan pembalasan yang dilakukan Israel adalah tindakan pembalasan yang melanggar Hukum Humaniter Internasional karna tindakan tersebut melanggar prinsi proporsionalitas dan prinsip necessity. Sedangkan sanksi yang seharusnya diberikan kepada Israel atas pelanggaran yang dilakukan adalah diadili melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atau melalui Mahkamah ad-hoc, namun cara tersebut sulit dilakukan. Maka sanksi yang dapat diberikan adalah berupa sanksi moral, pengucilan, pemutusan hubungan diplomatik dan embargo senjata.

Fulltext View|Download
Keywords: Hukum Humaniter Internasional, Tindakan Balasan, Jalur Gaza

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.