BibTex Citation Data :
@article{DLJ19593, author = {Mutiara Hardiyanti Sibuea*, Eko Soponyono, Purwoto}, title = {DISPARITAS PIDANA DALAM PERKARA PENCURIAN BIASA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 439/PID.B/2015/PN.SMG, NOMOR 447/PID.B/2015/PN.SMG, DAN NOMOR 596/PID.B/2015/PN.SMG)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Tindak Pidana, Pencurian Biasa, Disparitas Pidana}, abstract = { Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian, yang mana pencurian merupakan mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Tindak pidana pencurian termasuk kejahatan terhadap milik atau kepunyaan orang lain yang unsur-unsurnya adalah mengambil barang orang lain sebagian atau menyeluruh; pengambilan barang tersebut dengan tujuan untuk memiliki; dan perbuatan mengambil itu dilakukan secara melawan hukum. Disparitas pidana adalah penerapan sanksi pidana yang tidak sama terhadap tindak-tindak pidana yang sama atau sejenis atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenar yang jelas. Disparitas pidana dapat dipengaruhi beberapa hal yaitu faktor kebebasan hakim maupun dari hukum itu sendiri. Disparitas pidana dapat diminimalisir dengan dibuatnya aturan tentang pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--10} doi = {10.14710/dlj.2017.19593}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19593} }
Refworks Citation Data :
Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian, yang mana pencurian merupakan mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Tindak pidana pencurian termasuk kejahatan terhadap milik atau kepunyaan orang lain yang unsur-unsurnya adalah mengambil barang orang lain sebagian atau menyeluruh; pengambilan barang tersebut dengan tujuan untuk memiliki; dan perbuatan mengambil itu dilakukan secara melawan hukum. Disparitas pidana adalah penerapan sanksi pidana yang tidak sama terhadap tindak-tindak pidana yang sama atau sejenis atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenar yang jelas. Disparitas pidana dapat dipengaruhi beberapa hal yaitu faktor kebebasan hakim maupun dari hukum itu sendiri. Disparitas pidana dapat diminimalisir dengan dibuatnya aturan tentang pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)