skip to main content

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 107/PUU-XIII/2015 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

*Mohammad Rezza Naufal*, Fifiana Wisnaeni, Ratna Herawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang diajukan oleh Su’ud Rusli, Marselinus Erwin Hardian, Boyamin Saimin. Pada putusan tersebut, Permohonan Grasi yang sebelumnya hanya dapat dimohonkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, menjadi tidak dibatasi oleh jangka waktu dalam pengajuan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis latar belakang Pemohon dan argumentasi Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 serta implikasinya terhadap Pengajuan Permohonan Grasi. Alasan Pemohon mengajukan permohonan karena tidak terpenuhinya hak warga negara dalam hal ini terpidana untuk mengajukan permohonan grasi karena pembatasan waktu dalam pengajuan permohonan grasi yaitu 1 (satu) tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa untuk menentukan konstitusionalitas pengajuan grasi, tidaklah harus di batasi jangka waktu karena  Grasi bertujuan melindungi warga negara dengan memberikan kesempatan narapidana untuk mendapat pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan yang diajukan kepada Presiden. Implikasnya adalah pada jangka waktu pengajuan permohonan Grasi yang sebelumnya paling lama 1 (satu) tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menjadi kembali pada Undang-Undang sebelumnya yaitu tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu, maka dari itu seluruh warga negara memiliki hak yang sama tanpa terkecuali untuk mengajukan permohonan Grasi kepada Presiden.

Fulltext View|Download
Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, Grasi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.