skip to main content

PENERAPAN FOUNDATIONAL PRINCIPLES OF THE STATE DUTY TO PROTECT HUMAN RIGHTS DALAM UNITED NATIONS GUIDING PRINCIPLES ON BUSINESS AND HUMAN RIGHTS (UNGP) (Studi terhadap Perlindungan HAM Pekerja di Sektor Perikanan Indonesia)

*M. Rizqy Darulzain*, H.M. Kabul Supriyadhie, Rahayu  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara di mana korporasi kerap melakukan pelanggaran HAM, terutama di sektor perikanan. Salah satu yang paling menggemparkan baru-baru ini adalah Kasus Benjina, di mana ratusan anak buah kapal (ABK) dari berbagai negara diperbudak di sektor perikanan. Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan mengacu pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP), mengundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan (Permen KP HAM Perikanan). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan HAM pekerja di sektor perikanan Indonesia, serta mengetahui dan menganalisis penerapan foundational principles Pilar I UNGP. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan HAM pekerja sektor perikanan di Indonesia bisa dikatakan kurang memadai, terlebih sebelum diberlakukannya Permen KP HAM Perikanan. Lalu, foundational principles Pilar I UNGP terpenuhi pada Permen KP HAM Perikanan, tepatnya pada Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan HAM, Pekerja di Sektor Perikanan, Foundational Principles, UNGP

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.