BibTex Citation Data :
@article{DLJ19573, author = {Ida Lestari Sagala*, Amiek Soemarmi, Amalia Diamantina}, title = {ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM DI KABUPATEN JEPARA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Perlindungan, Pemberdayaan, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam}, abstract = { Mayoritas warga Kabupaten Jepara berprofesi sebagai nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam yang masih menyandang kemiskinan, kurang perhatian Pemerintah dan kurang dilindungi. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 di Kabupaten Jepara dan apa kendala serta upaya penyelesaiannya. Adapun hasilnya yaitu pelaksanaan Undang-Undang tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan belum berlaku efektif karena masih baru dan Kabupaten Jepara sendiri belum pernah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam. Sampai saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan masih berpedoman pada Undang-Undang Perikanan, ditunjukkan dengan melakukan program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN), program Kelompok Budi Daya Ikan, Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). Mereka juga memberikan bantuan berupa beras, pelampung, mesin kapal, dll. Memberdayakan melalui pendidikan dan pelatihan seperti magang, dll. Sejumlah kendala juga dihadapi Dinas Kelautan dan Perikanan seperti ketergantungan masyarakat dengan tengkulak, kurangnya dana, dll. Hal inilah harus diupayakan dengan segera membentuk suatu Peraturan Daerah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2017.19573}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19573} }
Refworks Citation Data :
Mayoritas warga Kabupaten Jepara berprofesi sebagai nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam yang masih menyandang kemiskinan, kurang perhatian Pemerintah dan kurang dilindungi. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 di Kabupaten Jepara dan apa kendala serta upaya penyelesaiannya. Adapun hasilnya yaitu pelaksanaan Undang-Undang tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan belum berlaku efektif karena masih baru dan Kabupaten Jepara sendiri belum pernah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam. Sampai saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan masih berpedoman pada Undang-Undang Perikanan, ditunjukkan dengan melakukan program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN), program Kelompok Budi Daya Ikan, Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). Mereka juga memberikan bantuan berupa beras, pelampung, mesin kapal, dll. Memberdayakan melalui pendidikan dan pelatihan seperti magang, dll. Sejumlah kendala juga dihadapi Dinas Kelautan dan Perikanan seperti ketergantungan masyarakat dengan tengkulak, kurangnya dana, dll. Hal inilah harus diupayakan dengan segera membentuk suatu Peraturan Daerah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)