skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR PEMEGANG SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DI PD BPR BKK KABUPATEN PEKALONGAN

*Agustyan Nur Afiati*, R. Suharto, Ery Agus Priyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kreditur pemegang sertipikat Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual jaminan tersebut atas kekuasaan sendiri apabila debitur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Tetapi dalam praktiknya sering terjadi perlawanan dari pihak debitur, sehingga menghambat pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan.

Tujuan penelitian untuk mengetahui perlindungan hukum kreditur pemegang sertipikat hak tanggungan berdasarkan perjanjian dan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan terhadap debitur yang cidera janji di PD. BPR BKK Kabupaten Pekalongan. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris.

Hasil penelitian ini bentuk perlindungan hukum kreditur pemegang sertipikat hak tanggungan terhadap debitur yang melakukan wanprestasi adalah dengan Sertipikat Hak Tanggungan yang memiliki Title Eksekutorial diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUHT, dengan sertipikat Hak Tanggungan, kreditur tetap memiliki hak kebendaan atas tanah atau bangunan yang dijadikan jaminan, sehingga kreditur memiliki kuasa penuh untuk melakukan eksekusi jaminan untuk mendapat pelunasan utang debitur. Pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan, bank melakukan pendekatan persuasife terhadap nasabah. Pendekatan ini dilakukan agar diperoleh penyelesaian kredit secara damai tanpa melalui eksekusi, apabila tidak mendapatkan hasil maka upaya selanjutnya adalah dengan Proses eksekusi Hak Tanggungan dilakukan sesuai Pasal 20 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996. Eksekusi hak tanggungan dilakukan dengan parate eksekusi dan eksekusi dengan pertolongan hakim.

Fulltext View|Download
Keywords: Jaminan, Hak Tanggungan, Eksekusi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.