skip to main content

KEDUDUKAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEBAGAI LEMBAGA NEGARA SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

*Niken Eka Marthasari*, Lita Tyesta A.L.W, Ratna Herawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dari Ketetapan MPRS dan MPR sebelum perubahan UUD 1945 dan sesudah perubahan UUD yang masih dinyatakan berlaku menurut Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Repulik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan 2002, dan tindakan hukum lebih lanjut terhadap Ketetapan MPR tersebut. Ketetapan MPR  yang masih dinyatakan berlaku berdasarkan peninjauan menurut Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 dicantumkan kembali dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Berdasarkan hasil penelitian penulis memberikan kesimpulan bahwa Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR tersebut masih dinyatakan berlaku secara normatif dalam sistem peraturan perundang-undangan nasional dan dapat dijadikan dasar hukum. Masuknya kembali Ketetapan MPR tersebut tidak memberikan kemungkinan bahwa MPR dapat membentuk Ketetapan baru. Masuknya Ketetapan MPR tersebut hanya untuk mempertegas pemberlakuan Ketetapan MPR yang lama sebagai wujud pemberian legalitas kepada Ketetapan MPR yang masih berlaku, didalam hierarki peraturan perundang-undangan, bahwa ketetapan MPR memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Undang-Undang, Perpu, PP, Perpres, dan Perda.
Fulltext View|Download
Keywords: Kedudukan Ketetapan MPR, peraturan perundang-undangan.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.