KEDUDUKAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEBAGAI LEMBAGA NEGARA SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 | Lita Tyesta A.L.W, Ratna Herawati | Diponegoro Law Journalskip to main content