skip to main content

PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BREBES DALAM MEMPERSIAPKAN PEMILIHAN BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN BREBES TAHUN 2017

*Hidayah Arum Kinanti*, Untung Dwi Hananto, Fifiana Wisnaeni  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Sesuai pasal 4 Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang tahapan, penyelenggaraan dan jadwal penyelenggaraan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017, tahapan pemilihan dibagi menjadi tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi: Perencanaan program dan anggaran, Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan, Sosialisasi, Penyuluhan dan Bimbingan Teknis, Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, Pemantauan Pemilihan, Pengolahan Daftar Penduduk Potensial, Pemilih Pemilihan (DP4), dan, Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih. Untuk itu penulis ingin menganalisis tahapan persiapan yang dilakukan KPU Kabupaten Brebes dalam Pemilihan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Brebes beserta kendala dan solusi yang dihadapi.

Fulltext View|Download
Keywords: Komisi Pemilihan Umum, Tahapan Persiapan Pilkada

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.