BibTex Citation Data :
@article{DLJ19540, author = {Dikky Damara*, Eko Sabar Prihatin, Ratna Herawati}, title = {MEKANISME ALOKASI DANA DESA DI DESA TAMBAKREJO KECAMATAN PATEBON KABUPATEN KENDAL DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {6}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {Mekanisme Alokasi Dana Desa, Pengembangan BUM Desa (Pamsimas-Tambakrejo)}, abstract = { Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang di sebut dengan nama lain, selanjutnya di sebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Terkait operasinalnya Desa memiliki Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, namun diperlukan juga suatu badan yang mengurus kekayaan asli Desa demi tercapainya keseimbangan dana pembangunan. Untuk itulah perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Desa seperti industri berbasis masyarakat, pertanian, pertambangan, perkebunan, perdagagan, pariwisata, dan lain lain. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dapat diartikan suatu bentuk usaha yang dilakukan oleh suatu Desa untuk menghasilkan suatu produksi yang dapat meningkatkan keuangan Desa. Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan mengenai bagaimana mekanisme Alokasi Dana Desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terhadap penduduk selain itu rumusan masalah mengenai kendala dalam operasionalisasi nya. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian di lanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan. Hasil penelitian ini diketahui bahwa dalam mekanismenya, penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tambakrejo berasal dari Pemerintah Pusat dan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa). Dalam mekanismenya penyaluran dana dilengkapi dengan surat rekomendasi dari camat yang menyatakan surat pertanggungjawaban tahun sebelumnya sudah dilaporkan oleh desa ke kecamatan dan mendapat verifikasi dikecamatan. Desa Tambakrejo merupakan salah satu desa di kabupaten Kendal yang sudah mempunyai kegiatan usaha melalui BUM Desa yang dalam prakteknya yang masih beroperasi yakni BUM Desa “Air bersih Pamsimas”. BUM Desa Pamsimas bergerak dibidang penyediaan sarana air bersih yang diperuntukan kepada warga desa Tambakrejo. Secara operasional dalam BUM Desa Pamsimas terdapat susunan organisasi sebagai penanggungjawab dan dalam prakteknya terdapat suatu pengawas yakni Pemerintah Desa dan BPD (badan permusyawaratan desa). Kendala yang terjadi terdapat warga yang menunggak pembayaran atas sarana air bersih Pamsimas yang berakhibat perputaran uang BUM Desa tidak berjalan lancar. Maka perlu suatu control untuk menjaga kestabilan perputaran ekonomi terkait BUM Desa Pamsimas. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--11} doi = {10.14710/dlj.2017.19540}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19540} }
Refworks Citation Data :
Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang di sebut dengan nama lain, selanjutnya di sebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Terkait operasinalnya Desa memiliki Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, namun diperlukan juga suatu badan yang mengurus kekayaan asli Desa demi tercapainya keseimbangan dana pembangunan. Untuk itulah perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Desa seperti industri berbasis masyarakat, pertanian, pertambangan, perkebunan, perdagagan, pariwisata, dan lain lain. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dapat diartikan suatu bentuk usaha yang dilakukan oleh suatu Desa untuk menghasilkan suatu produksi yang dapat meningkatkan keuangan Desa.
Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan mengenai bagaimana mekanisme Alokasi Dana Desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terhadap penduduk selain itu rumusan masalah mengenai kendala dalam operasionalisasi nya.
Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian di lanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa dalam mekanismenya, penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tambakrejo berasal dari Pemerintah Pusat dan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa). Dalam mekanismenya penyaluran dana dilengkapi dengan surat rekomendasi dari camat yang menyatakan surat pertanggungjawaban tahun sebelumnya sudah dilaporkan oleh desa ke kecamatan dan mendapat verifikasi dikecamatan. Desa Tambakrejo merupakan salah satu desa di kabupaten Kendal yang sudah mempunyai kegiatan usaha melalui BUM Desa yang dalam prakteknya yang masih beroperasi yakni BUM Desa “Air bersih Pamsimas”. BUM Desa Pamsimas bergerak dibidang penyediaan sarana air bersih yang diperuntukan kepada warga desa Tambakrejo. Secara operasional dalam BUM Desa Pamsimas terdapat susunan organisasi sebagai penanggungjawab dan dalam prakteknya terdapat suatu pengawas yakni Pemerintah Desa dan BPD (badan permusyawaratan desa). Kendala yang terjadi terdapat warga yang menunggak pembayaran atas sarana air bersih Pamsimas yang berakhibat perputaran uang BUM Desa tidak berjalan lancar. Maka perlu suatu control untuk menjaga kestabilan perputaran ekonomi terkait BUM Desa Pamsimas.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)